Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut rencana kontingensi merupakan suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
Pasal 2
Penyusunan rencana kontingensi bertujuan untuk mengurangi risiko yang akan terjadi terhadap kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang terjadi di wilayah kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
Rencana kontingensi paling sedikit memuat:
a. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
b. perkiraan lokasi;
c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;
d. cara bertindak; dan
e. waktu respons.
Pasal 4
(1) Jenis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. kecelakaan kapal;
b. kecelakaan pesawat udara; dan
c. kecelakaan dengan penanganan khusus.
(2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kapal tenggelam;
b. kapal tubrukan;
c. kapal terbakar;
d. kapal kandas;
e. kapal mati mesin;
f. kapal terbalik;
g. kapal hilang kontak; dan
h. evakuasi medis penumpang dan/atau awak kapal.
(3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pesawat udara:
a. jatuh;
b. terbakar;
c. tubrukan;
d. tergelincir;
e. hilang kontak; dan
f. mendarat darurat.
(4) Kecelakaan dengan penangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kecelakaan kereta api;
b. kecelakaan kendaraan bermotor; dan
c. kecelakaan alat transportasi lainnya.
Pasal 5
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada tahap tanggap darurat.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. banjir;
e. angin topan;
f. tanah longsor;
g. gagal teknologi; dan
h. konflik sosial.
Pasal 6
Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi:
a. kebakaran;
b. orang tercebur;
c. orang tenggelam;
d. percobaan bunuh diri;
e. terjebak dalam lift;
f. terjebak di reruntuhan bangunan;
g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan
h. terjebak di dalam gua.
Pasal 7
Perkiraan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan tempat kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia di suatu wilayah.
Pasal 8
(1) Kebutuhan dan pemenuhan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan sumber daya yang diperlukan untuk operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber daya yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Potensi
Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas:
a. sumber daya manusia;
b. sarana;
c. prasarana;
d. informasi;
e. teknologi; dan
f. hewan.
Pasal 9
Cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan tingkatan keadaan darurat dan tahap penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
Waktu respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan jangka waktu yang dibutuhkan sejak Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan kecelakan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia hingga unit Pencarian dan Pertolongan siap dikerahkan.
Pasal 11
(1) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan sistematika:
a. lingkungan strategis;
b. jenis dan perkiraan lokasi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
c. cara bertindak; dan
d. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya.
(2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pedoman Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam penyusunan rencana kontigensi.
(3) Sistematika penyusunan rencana kontigensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
