Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 25
(1) Persediaan merupakan aset yang berwujud meliputi :
a. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
b. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
(2) Persediaan juga mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
(3) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Barang konsumsi;
b. Amunisi;
c. Bahan untuk pemeliharaan;
d. Suku cadang;
e. Pita cukai, materai, leges;
f. Tanah atau bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
g. Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
h. Peralatan dan mesin untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
i. Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat;
j. Aset Tetap Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat;
k. Aset Lain-lain untuk diserahkan kepada masyarakat;
l. Bahan baku;
m. Barang dalam proses;
n. Persediaan untuk tujuan strategis atau berjaga-jaga;
o. Dihapus; dan
p. Persediaan lainnya (antara lain obat-obatan dan barang persediaan yang tidak terdapat pada jenis persediaan diatas).
(3a) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Persediaan kegiatan rutin operasional pemerintah.
(4) Persediaan untuk tujuan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui persediaan, hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman, persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas laporan Keuangan.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 29 Juni 2012 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
