Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NARKOTIKA NASIONALTAHUN 2015 - 2019

PERATURAN_BNN No. 7 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disingkat Renstra BNN Tahun 2015-2019 adalah dokumen perencanaan BNN untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019. (3) Renstra BNN Tahun 2015-2019 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, kerangka regulasi, serta kerangka kelembagaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang BNN yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN Tahun 2015-2019 dan bersifat indikatif.

Pasal 2

Renstra BNN Tahun 2015 - 2019 disusun sebagai acuan bagi: a. penyusunan Renstra unit eselon I dan unit kerja mandiri instansi vertikal di lingkungan BNN; b. penyusunan Rencana Kerja (Renja) lembaga, Renja unit eselon I, dan Renja unit kerja mandiri instansi vertikal di lingkungan BNN; c. terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi unit-unit kerja pusat dan daerah di lingkungan BNN; d. terciptanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan/pengendalian, dan evaluasi kinerja di lingkungan BNN; e. tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pasal 3

Renstra unit kerja eselon I dan unit kerja mandiri instansi vertikal di lingkungan BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I Pendahuluan; b. Bab II Visi, Misi dan Tujuan; c. Bab III Arah Kebijakan dan Strategi; d. Bab IV Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; e. Bab IV Penutup; dan f. Lampiran.

Pasal 4

Renstra BNN Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 5

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, ANANG ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY