Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Bahan Kimia lainnya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang digunakan dalam pembuatan Narkotika tetapi tidak termasuk dalam tabel Prekursor sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Penanganan adalah langkah-langkah prosedur kerja untuk menangani barang sitaan Narkotika, prekursor Narkotika dan bahan kimia lainnya yang dilaksanakan sebelum proses pemusnahan.
5. Pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili, unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.
