Pegawai dilarang:
a. memberikan dan menerima perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai lembaga dan/atau pribadi pegawai kepada pihak lain;
c. menggunakan fasilitas kantor selain untuk kegiatan kedinasan;
d. bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan maupun atasan;
e. melakukan kegiatan dengan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk pengaruh isteri/suami, anak, dan orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan;
f. mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menolak permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kurang sarana dan prasarana;
h. melampaui batas kewenangan dalam melaksanakan perintah kedinasan;
i. melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga seperti mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak kehormatan lembaga kecuali karena urusan dinas atau atas perintah atasan, serta melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya;
j. menggunakan data dan/atau informasi milik lembaga untuk hal-hal di luar tugas dan kewenangan;
k. berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan calon tersangka, tersangka dan terdakwa atau keluarganya atau pihak lain yang terkait, yang penanganan kasusnya sedang dalam proses penyidikan kecuali pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan;
l. menerima gratifikasi;
m. memberikan beban tambahan biaya dalam melaksanakan pelayanan;
n. melecehkan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
o. memanipulasi dan rekayasa perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait tugas lembaga yang wajib dirahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa persetujuan pimpinan; dan
q. menyalahgunakan wewenang yang dapat mengakibatkan dan menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, kerugian, dan ketergantungan bagi para pihak yang terkait dengan perkara.