Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Peraturan Kepala BNN yang selanjutnya disebut Perka BNN adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BNN dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja BNN yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan/atau eksternal.
3. Satuan Kerja Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Satker Pemrakarsa adalah pimpinan satuan kerja tingkat pusat yang mengajukan usul pembentukan Rancangan Peraturan Kepala.
Pasal 2
Ruang lingkup Pembentukan Perka BNN meliputi:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan;
d. pengundangan.
e. penyebarluasan; dan
f. monitoring dan evaluasi.
Pasal 3
(1) Pembentukan Perka BNN dilakukan melalui perencanaan penyusunan Perka BNN.
(2) Perencanaan penyusunan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum penyusunan Rencana Strategis BNN.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja BNN dapat dilakukan penyesuaian.
Pasal 4
(1) Perencanaan penyusunan Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan dari Satker Pemrakarsa.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Satker Pemrakarsa terhadap perlunya pengaturan dalam
rancangan Perka BNN yang meliputi aspek substansial peraturan perundang-undangan.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur.
Pasal 5
(1) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disampaikan kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama.
(2) Penyampaian hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk nota dinas dengan melampirkan hasil pengkajian yang ditandatangani oleh pimpinan Satker Pemrakarsa.
(3) Direktorat Hukum menyusun usulan dari Satker Pemrakarsa dalam daftar perencanaan penyusunan Rancangan Perka BNN.
(4) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Daftar perencanaan penyusunan Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang telah disetujui, ditetapkan sebagai rencana kegiatan penyusunan Perka BNN.
(6) Rencana kegiatan penyusunan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. daftar judul;
b. Satker Pemrakarsa;
c. pokok materi muatan; dan
d. jangka waktu penyelesaian.
Pasal 6
(1) Dalam keadaan tertentu, Satker Pemrakarsa dapat mengajukan usul Rancangan Perka BNN di luar yang telah direncanakan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akibat adanya Putusan Mahkamah Agung;
b. perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
c. adanya perubahan rencana strategis dan/atau rencana kerja pemerintah di lingkungan BNN;
d. kebutuhan hukum masyarakat; dan/atau
e. keadaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 7
Usul Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan oleh Satker Pemrakarsa kepada Kepala untuk mendapatkan persetujuan dengan dukungan anggaran.
Pasal 8
(1) Penyusunan Rancangan Perka BNN dilakukan oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.
(2) Penyusunan Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk Kelompok Kerja.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur:
a. Satker Pemrakarsa;
b. Direktorat Hukum;
c. Pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan; dan
d. Satker terkait lain.
(4) Selain dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dapat mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang berkaitan dengan materi Rancangan Perka BNN.
Pasal 9
Susunan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Deputi Hukum dan Kerja Sama sebagai Ketua;
b. Direktur Hukum sebagai Sekretaris; dan
c. anggota paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Pasal 10
(1) Tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah:
a. melakukan penyiapan Rancangan Perka BNN; dan
b. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Perka BNN.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimaksudkan untuk:
a. menyelaraskan Rancangan Perka BNN dengan:
1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Peraturan Perundang-undangan lain; dan
2. teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam Rancangan Perka BNN.
(3) Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibubuhi paraf persetujuan anggota Kelompok Kerja pada setiap lembar.
(4) Ketua Kelompok Kerja melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Perka BNN kepada Kepala BNN.
Pasal 11
(1) Rancangan Perka BNN yang telah disetujui dibahas dalam rapat finalisasi oleh Kelompok Kerja dengan legal drafter.
(2) Legal drafter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
Kementerian Hukum dan HAM
(3) Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah selesai melalui rapat finalisasi selanjutnya disebut naskah Perka BNN.
(4) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diparaf oleh pimpinan Satker Pemrakarsa dan Satker terkait.
Pasal 12
(1) Naskah Perka BNN disampaikan kepada Kepala BNN untuk ditetapkan menjadi Perka BNN.
(2) Penetapan naskah Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 13
(1) Dalam hal Kepala BNN berpendapat naskah Perka BNN masih mengandung permasalahan, Kepala BNN menugaskan Deputi Hukum dan Kerja Sama untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan naskah Perka BNN tersebut.
(2) Deputi Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dengan pimpinan Satker Pemrakarsa dan Satker terkait.
(3) Naskah Perka BNN yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama kepada Kepala BNN untuk mendapatkan penetapan.
Pasal 14
(1) Deputi Hukum dan Kerja Sama menyampaikan permohonan pengundangan Perka BNN kepada Menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(2) Penyampaian pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 15
(1) Perka BNN yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan autentifikasi oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama.
(2) Penyebarluasan dilakukan oleh Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, melalui :
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. forum tatap muka dan dialog langsung.
(3) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui televisi, radio, dan/atau internet dengan menyelenggarakan sistem informasi Peraturan Perundang-undangan BNN.
(4) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui pencetakan buku peraturan perundang-undangan, pencetakan flyer, leaflet, dan/atau brosur.
(5) Penyebarluasan melalui forum tatap muka dan dialog langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya.
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap setiap Perka BNN.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan dari substansi yang diatur dalam Perka BNN.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Kepala BNN.
Pasal 17
Seluruh pendanaan yang ditimbulkan dari pelaksanaan pembentukan Perka BNN dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BNN.
Pasal 18
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perka BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
