Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
2. Profesi Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah orang yang bertugas melaksanakan kegiatan rehabilitasi kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat dan memiliki kompetensi dibidang kesehatan dan sosial yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada Konselor Adiksi setelah lulus uji kompetensi.
4. Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi profesi konselor adiksi dalam menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktik, pengamatan dan penilaian portofolio.
5. Lembaga Sertifikasi Profesi BNN yang selanjutnya disingkat LSP BNN adalah lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi kompetensi kerja profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
6. Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan Uji Kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi konselor adiksi.
7. Standar Kompetensi Khusus Profesi Konselor Adiksi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan profesi konselor adiksi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial serta pascarehabilitasi.
9. Komite Skema adalah komite yang menyusun paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
