Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini merupakan acuan dalam Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 2

Ketentuan mengenai Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.

Pasal 3

Ketentuan mengenai Format Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dalam rangka Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

Segala Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 mengikuti Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini setelah diundangkan.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA ……………………………………… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO