Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. P4GN adalah Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
2. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Kerja Sama Dalam Negeri adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh BNN secara fungsional dengan pihak lain terutama unsur-unsur pemerintah, penegak hukum,
badan, kementerian/lembaga, instansi lain serta komponen masyarakat, yang dituangkan dalam kerja sama tertulis.
4. Kerja Sama Luar Negeri adalah kerja sama antara Kepala Badan Narkotika Nasional atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional.
5. Memorandum of Understanding atau Memorandum Saling Pengertian/Nota Kesepahaman adalah Kesepakatan tertulis antara para pihak, yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, yang menyatakan pemahaman bersama para pihak untuk melaksanakan kerja sama.
6. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
7. Instansi Pemerintah adalah organisasi atau badan pemerintahan yang menjalankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan serta hal lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
8. Komponen Masyarakat adalah organisasi, kelompok masyarakat, serta korporasi yang bergerak di bidang tertentu dan mempunyai legalitas sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9. Kerja Sama Bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua negara dalam bidang P4GN.
10. Kerja Sama Regional adalah kerja sama antara beberapa negara yang dibatasi oleh wilayah atau kawasan tertentu dalam bidang P4GN.
11. Kerja Sama Multilateral adalah kerja sama beberapa negara yang tidak dibatasi oleh wilayah atau kawasan tertentu dalam bidang P4GN.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang meliputi BNN, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, Balai Besar Rehabilitasi, Balai/Loka Rehabilitasi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya.
13. Letter of Intent adalah dokumen resmi yang berisikan penyampaian bersama antara para pihak atas suatu kehendak untuk menjalin kerja sama dimasa yang akan datang.
14. Plan of Action adalah dokumen resmi yang berisikan rencana kerja yang merupakan perwujudan dari Memorandum of Understanding atau Memorandum Saling Pengertian/Nota Kesepahaman yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 2
(1) Maksud dibuatnya Peraturan Badan ini yaitu sebagai pedoman bagi Satker di lingkungan BNN dalam penyelenggaraan kerja sama.
(2) Tujuan Peraturan Badan ini adalah terlaksananya penyelenggaraan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNN di bidang P4GN.
Pasal 3
Kerja sama yang dilaksanakan oleh BNN dengan mempedomani asas persamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak mencampuri urusan masing-masing pihak.
Pasal 4
(1) BNN berwenang melaksanakan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan tugas P4GN.
(2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Kerja Sama Luar Negeri.
(3) Ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kesepakatan antara BNN dengan pihak yang akan mengadakan kerja sama.
Pasal 5
(1) Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kerja sama dengan Instansi Pemerintah; dan
b. kerja sama dengan Komponen Masyarakat.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Kerja Sama Dalam Negeri.
(3) Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan
b. Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 6
(1) Kerja Sama Luar Negeri yang dilaksanakan oleh BNN harus melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
(2) Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Kerja Sama Bilateral;
b. Kerja Sama Regional; dan
c. Kerja Sama Multilateral.
(3) Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. pemerintah negara lain; dan
b. organisasi internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dituangkan dalam dokumen Kerja Sama Luar Negeri.
(5) Dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Letter of Intent atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak;
b. Memorandum of Understanding atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan
c. Plan of Action atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 7
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjajakan;
b. perundingan;
c. perumusan; dan
d. penandatanganan.
Pasal 8
(1) Satker yang akan melaksanakan kerja sama harus melaksanakan penjajakan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan kepada Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
Pasal 9
(1) Dalam hal tahapan penjajakan disepakati, Satker dapat melanjutkan tahapan perundingan.
(2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan dengan pihak lain.
(3) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri.
(4) Konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan pada Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN untuk ditelaah.
Pasal 10
(1) Dalam hal tahapan perundingan disepakati, Satker dapat melanjutkan tahapan perumusan konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri.
(2) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
(3) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan satuan kerja pemrakarsa, Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dan satuan kerja/instansi terkait.
Pasal 11
(1) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui:
a. telaah aspek substansi dan program; dan
b. telaah aspek hukum.
(2) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN;
b. Satker pemrakarsa; dan
c. Satker/instansi terkait.
(3) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengkaji isi dokumen kerja sama dalam negeri meliputi:
a. maksud dan tujuan;
b. ruang lingkup;
c. pelaksanaan;
d. pembiayaan;
e. jangka waktu;
f. korespondensi;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN; dan
b. Satker terkait lainnya.
(5) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan mengkaji isi konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri terhadap penerapan kaidah hukum dan sistematika Nota Kesepahaman.
Pasal 12
Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (5) menjadi bahan pembahasan konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri dengan pihak lain.
Pasal 13
(1) Dalam hal konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah disepakati, selanjutnya dilakukan tahapan penandatanganan.
(2) Tahapan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. persiapan penandatanganan;
b. koordinasi antar pihak;
c. penyiapan teks kerja sama yang akan ditandatangani;
d. penandatanganan; dan
e. pengarsipan.
(3) Tahapan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN serta Satker yang akan melaksanakan substansi kerja sama.
(4) Dalam hal kerja sama dilakukan oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, tahapan penandatanganan dilaksanakan oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(5) Pengarsipan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
(6) Pengarsipan salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Satker yang melaksanakan kerja sama;
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Kepegawaian Settama BNN; dan
c. Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN.
Pasal 14
(1) Konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala BNN;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kepala BNN Provinsi; atau
d. Kepala BNN Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal kerja sama ditandatangani oleh pejabat selain Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disertakan dengan surat keterangan yang memberikan
kewenangan kepada pejabat tersebut untuk menandatangani kerja sama yang dikeluarkan oleh pimpinan instansinya.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. surat perintah;
b. surat penugasan;
c. surat kuasa;
d. kewenangan yang diberikan oleh suatu akta otentik;
atau
e. surat penunjukan lainnya.
(5) Proses penandatanganan konsep Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri menjadi tanggung jawab Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
(6) Dalam hal penandatanganan dilakukan oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, penandatanganan dilaksanakan oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(7) Penandatanganan konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan pejabat penandatangan.
Pasal 15
(1) Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibubuhkan nomor dan didokumentasikan.
(2) Penomoran dan pendokumentasian dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Dalam hal dokumen Kerja Sama Dalam Negeri berbentuk Nota Kesepahaman dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Tindak lanjut dengan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. kepentingan tugas;
b. pembiayaan;
c. kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya;
dan
d. hasil koordinasi dengan instansi yang akan bekerja sama dengan BNN.
Pasal 17
Nota Kesepahaman dibuat dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. batang tubuh;
c. ketentuan lain-lain; dan
d. ketentuan penutup.
Pasal 18
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mencantumkan:
a. judul/nomenklatur;
b. pembukaan;
c. identitas dan kewenangan bertindak para pihak (komparisi); dan
d. keterangan awal para pihak mengenai latar belakang disusunnya kerja sama (resital).
Pasal 19
Judul/nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mencantumkan:
a. logo insitusi yang mengadakan kerja sama (bila diperlukan);
b. bentuk kerja sama;
c. institusi yang melakukan kerja sama;
d. nomor kerja sama; dan
e. hal yang ingin dikerjasamakan.
Pasal 20
Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, berisi tanggal dan tempat pembuatan Nota Kesepahaman.
Pasal 21
Komparisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan pencantuman keterangan identitas lengkap para pihak yang akan bekerja sama dengan menyebutkan:
a. nama pejabat yang akan menandatangani kerja sama;
b. jabatan yang diemban oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. kewenangan bertindak;
d. tempat kedudukan/alamat institusi pejabat yang bersangkutan; dan
e. penyebutan sebagai para pihak.
Pasal 22
Resital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d berisi keterangan awal para pihak yang memuat:
a. keterangan secara umum mengenai para pihak yang akan bekerja sama;
b. dasar atau pertimbangan kerja sama tersebut disusun;
dan
c. dasar hukum dari kerja sama bila diperlukan.
Pasal 23
Batang tubuh Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b memuat:
a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama;
b. hal yang akan dikerjasamakan/ruang lingkup kerja sama;
c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan; dan
d. tugas-tugas para pihak.
Pasal 24
Ketentuan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c memuat:
a. keterangan mengenai pejabat penghubung (liaison officer) dari masing-masing pihak (bila diperlukan);
b. pembiayaan kerja sama;
c. jangka waktu kerja sama dan tata cara perpanjangan kerja samanya;
d. keadaan kahar atau force majeure bila diperlukan;
e. penyelesaian masalah yang timbul bila diperlukan;
dan/atau
f. perubahan (addendum).
Pasal 25
Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d memuat:
a. bentuk dari evaluasi kerja sama (bila diperlukan);
b. pengantar untuk menutup kerja sama; dan
c. tanda tangan para pihak.
Pasal 26
Pengantar untuk menutup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mencantumkan:
a. penetapan tanggal ditandatangani kerja sama; dan
b. kekuatan hukum atas salinan kerja sama yang dipegang para pihak.
Pasal 27
Format Nota Kesepahaman tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Ketentuan mengenai sistematika Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sistematika Perjanjian Kerja Sama, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 29
Batang tubuh Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama;
b. hal yang akan dikerjasamakan;
c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan;
d. hak dan kewajiban (prestasi) dari para pihak;
e. ketentuan sanksi; dan
f. mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pasal 30
Format Perjanjian Kerja Sama tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 31
Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjajakan;
b. perundingan;
c. perumusan; dan
d. penandatanganan.
Pasal 32
(1) Penjajakan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dengan mengidentifikasi bidang kerja sama.
(2) Penjajakan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari BNN atau pihak lain.
(3) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dengan berkoordinasi kepada kementerian yang membidangi urusan luar negeri.
Pasal 33
(1) Dalam hal tahapan penjajakan disepakati, dapat melanjutkan tahapan perundingan.
(2) Perundingan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dengan berkoordinasi kepada kementerian yang membidangi urusan luar negeri.
(3) Perundingan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Satker dan Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirumuskan dalam konsep Dokumen Kerja Sama Luar Negeri.
(5) Konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari pihak lain dilakukan telaah oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dan Satker terkait pada Kementerian yang membidangi urusan Luar Negeri.
Pasal 34
(1) Dalam hal tahapan perundingan disepakati, dapat melanjutkan tahapan perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.
(3) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan luar negeri.
(4) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan satuan kerja dan Kementerian/Lembaga terkait.
Pasal 35
(1) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan melalui:
a. telaah kepentingan nasional;
b. telaah aspek substansi dan program; dan
c. telaah aspek hukum jika diperlukan.
(2) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Direktorat Kerja Sama;
b. satuan kerja terkait; dan
c. Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Telaah aspek kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengkaji isi konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri meliputi:
a. kepentingan strategis nasional;
b. pembangunan berkelanjutan; dan
c. perlindungan warga negara INDONESIA.
(4) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengkaji isi konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri meliputi:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. bentuk;
d. pelaksanaan;
e. pembiayaan;
f. jangka waktu;
g. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan BNN; dan
h. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh:
a. Direktorat Hukum;
c. satuan kerja terkait lainnya; dan
d. Kementerian/Lembaga terkait.
(6) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan mengkaji isi konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri terhadap penerapan kaidah hukum nasional dan kaidah hukum internasional.
Pasal 36
(1) Dalam hal konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 telah disepakati, selanjutnya dilakukan tahapan penandatanganan.
(2) Tahapan penandatanganan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. persiapan penandatanganan;
b. koordinasi antar pihak;
c. penyiapan teks kerja sama yang akan ditandatangani;
d. penandatanganan kerja sama;
e. pelaksanaan; dan
f. penyimpanan.
(3) Tahapan penandatanganan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dengan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan luar negeri.
(4) Tahapan persiapan penandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan terlebih dahulu mengirimkan permohonan penerbitan Surat Kuasa (Full Powers) dari Menteri yang membidangi urusan Luar Negeri.
(5) Tahapan penyiapan teks kerja sama yang akan ditandatangani dilakukan pada Kertas Perjanjian khusus yang disiapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan Luar Negeri.
(6) Tahapan Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f, dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan luar negeri yang akan menyimpan naskah asli serta akan menerbitkan salinan resmi naskah tersebut kepada Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
Pasal 37
(1) Setiap Pegawai yang akan melaksanakan penugasan ke luar negeri harus mendapatkan izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penugasan ke luar negeri di lingkungan BNN dikoordinasikan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
Pasal 38
(1) permohonan penugasan ke luar negeri diajukan oleh Kepala Satker kepada Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dan telah mendapatkan persetujuan Kepala BNN.
(2) Dalam hal dibutuhkan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN dapat mengundang pihak yang akan mendapatkan penugasan ke luar negeri untuk mendapatkan pengarahan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penugasan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. surat undangan dari penyelenggara atau Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri;
b. kerangka acuan kerja (term of reference);
c. rencana anggaran biaya per-orang;
d. jadwal kegiatan;
e. surat perintah/surat tugas;
f. surat keterangan urgensi dan relevansi kegiatan;
g. surat pernyataan biaya sendiri (apabila terdapat komponen pembiayaan yang ditanggung pribadi);
h. Surat Keterangan Pembiayaan dari negara donor (apabila terdapat komponen pembiayaan yang ditanggung pihak penyelenggara);
i. Scan Kartu Tanda Penduduk;
j. Daftar riwayat hidup;
k. Pas Photo;
l. Scan Paspor yang berlaku; dan
m. Kartu Pegawai.
(5) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
Setiap pegawai di lingkungan BNN yang telah melaksanakan penugasan ke luar negeri harus melaporkan hasil secara tertulis yang disampaikan kepada Kepala BNN dengan tembusan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN dan kepala satuan kerja terkait paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilaksanakannya penugasan tersebut.
Pasal 40
(1) Pelaksanaan penugasan ke luar negeri yang terkait pendidikan dan pelatihan selain membuat laporan diwajibkan juga untuk memaparkan hasil kegiatan kepada Biro Kepegawaian, Direktorat Kerja Sama, dan satker terkait.
(2) Pelaksanaan pemaparan difasilitasi oleh Direktorat Kerja Sama.
Pasal 41
Monitoring dan evaluasi kerja sama di lingkungan BNN dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan Satker terkait.
Pasal 42
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku, sampai dengan habis jangka waktunya.
(2) Dalam hal Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama telah berakhir jangka waktunya dan akan diperpanjang, disesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Format Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur, Walikota, dengan Kepala Badan Narkotika Nasional dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 912, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
