Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
3. Tata Upacara Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut dengan Tata Upacara BNN adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diikuti oleh pegawai di lingkungan BNN sebagai peserta upacara diatur dalam barisan di suatu lapangan dan/atau di tempat lain yang ditetapkan.
4. Pembina Upacara adalah pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai Pimpinan Upacara.
5. Perwira Upacara adalah Pejabat yang bertugas menyusun rencana upacara serta mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian upacara.
6. Pemimpin Upacara adalah Pejabat yang bertugas memimpin peserta upacara.
7. Petugas Upacara adalah Pejabat yang bertugas melaksanakan seluruh rangkaian upacara.
8. Rencana Upacara adalah produk tertulis yang dibuat oleh Perwira Upacara yang berisi urut-urutan kegiatan dalam upacara dengan format yang telah ditentukan.
