Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
2. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
5. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Penyalah Guna dari ketergantungan Narkotika.
6. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Penyalah Guna dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
7. Pemohon adalah Penyalah Guna, keluarga, kuasa hukum, atau Penyidik.
8. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
9. Tersangka Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika selanjutnya disebut Tersangka adalah Penyalah Guna yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik.
10. Terdakwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika selanjutnya disebut Terdakwa adalah Penyalah Guna yang perkaranya sedang dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
11. Penyidik adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik BNN.
