Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang bertugas dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
4. Tunjangan Kinerja yang selanjutnya disebut Tunkin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 159 Tahun
2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
5. Daftar Rekapitulasi Pegawai adalah daftar yang menunjukan susunan pegawai yang terdiri dari nama, Nomor Induk Pegawai atau Nomor Registrasi Pokok, pangkat, golongan, terhitung mulai tanggal jabatan, nama jabatan, dan kelas jabatan pada setiap satuan kerja di lingkungan BNN yang dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN.
6. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan struktural maupun fungsional dalam organisasi negara yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran Tunkin.
7. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
8. Sakit adalah kondisi pegawai yang tidak masuk kerja karena alasan kesehatan.
9. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai pegawai.
10. Pengembangan Kompetensi dalam Bentuk Pelatihan Klasikal adalah Pelatihan yang dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas paling kurang melalui pelatihan, seminar, kursus dan penataran.
11. Pengembangan Kompetensi dalam Bentuk Pelatihan Nonklasikal adalah Pelatihan yang dilakukan paling kurang melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang dan pertukaran antar PNS dengan pegawai swasta.
12. Tanpa Keterangan adalah kondisi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang sah.
