Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah instansi vertikal dan berkedudukan di ibukota Provinsi.
3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BNNK/Kota adalah instansi vertikal dan berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
4. Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas (tata persuratan, distribusi, formulir, dan media), penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran di lingkungan BNN.
5. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BNN dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
6. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
7. Tata Surat Dinas adalah pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan surat-menyurat dinas yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
8. Komunikasi Intern adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja di lingkungan BNN secara vertikal dan horizontal.
9. Komunikasi Ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh pejabat lingkungan BNN dengan pihak lain di luar instansi BNN.
10. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.
11. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
12. Kop Surat adalah kepala surat yang berisikan logo, nama, dan alamat instansi.
13. Kode Klasifikasi Surat adalah tanda pengenal isi informasi dalam naskah dinas berdasarkan sistem tata berkas BNN.
14. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas BNN yang digunakan dalam tata naskah dinas.
15. Perubahan adalah bagian tertentu dari naskah dinas yang diubah dan dinyatakan dengan lembar perubahan.
16. Pencabutan adalah naskah dinas yang dicabut tidak berlaku sejak pencabutan ditetapkan dan dinyatakan dengan penetapan naskah dinas baru.
17. Pembatalan adalah seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas yang baru ditetapkan dan dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru.
18. Ralat adalah perbaikan yang dilakukan karena terjadi salah pengetikan atau salah cetak sehingga tidak sesuai dengan naskah aslinya.
19. Surat-Menyurat Dinas adalah kegiatan yang sangat penting untuk mendukung terselenggaranya tugas pokok organisasi dan bila pelaksanaannya tidak diatur dengan cermat dan teliti, akan diperlukan banyak waktu dan biaya. Tata surat dinas yang baik akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah.
