Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional

PERATURAN_BNN No. 12 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional merupakan acuan bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 2

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional dilaksanakan oleh Tim Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Nasional dan berada di bawah kendali Inspektur Utama Badan Narkotika Nasional.

Pasal 3

Ketentuan mengenai Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Paraf: 1. Konseptor (Ari L.) : ……. 2. Kabag TU Ittama : ……. 3. Kabag TU Roum : ……. 4. Karo Umum : ……. 5. Dir Hukum : ……. 6. Deputi Hukker : ……. 7. Inspektur III : ......... 8. Irtama : ……. 9. Sestama : …….