Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Pasal 1
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional;
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Badan Narkotika Nasional yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional;
(3) Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba di lingkungan Badan Narkotika Nasional yaitu Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional;
(4) Rumpun Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba melekat pada unit kerja Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan BNN.
Pasal2
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba bersifat tertutup.
(2) Bersifat tertutup sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya diperuntukan kepada pegawai di lingkungan BNN yang
melaksanakan tugas di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Pasal 3
Tata kerja Tim Penilai Kinerja jabatan fungsional Penyuluh Narkoba dan tata cara penilaian kinerja jabatan fungsional Penyuluh Narkoba merupakan pedoman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional Penyuluh Narkoba bagi:
a. Pejabat Fungsional Penyuluh Narkoba;
b. pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit; dan
c. Tim Penilai Angka Kredit.
Pasal4 Ketentuan mengenai Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal5 Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
