Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
2. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
3. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
5. Narkotika Pemakaian Satu Hari adalah Narkotika jumlah tertentu yang dibawa, dimiliki, disimpan dan/atau dikuasai untuk digunakan oleh penyalah guna Narkotika.
6. Tim Asesmen Terpadu adalah tim yang terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh Pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
7. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
8. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
9. Lembaga Rehabilitasi Medis adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
10. Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah Tempat atau panti yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan dan Penyalah Guna Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
11. Klinik Pratama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
