Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BNN

PERATURAN_BNN No. 10 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala BNN ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri yang bertugas di Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil lingkungan Kementerian Negara/Lembaga. 2. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS dan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam 1 (satu) bulan. 3. Daftar Perhitungan Uang Makan adalah daftar yang dibuat oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PP ABP) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama PNS, jumlah kehadiran pada hari-hari kerja selama 1 (satu) bulan, tarif uang makan, dan jumlah uang makan yang diterima PNS. 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran uang makan PNS telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 5. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/ diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat Penandatangan SPM berkenaan. 6. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan; 7. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM. 8. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. (2) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.

Pasal 3

Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d. sedang menjalani tugas belajar; dan/atau e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan uang makan.

Pasal 4

(1) Uang makan diberikan kepada PNS berdasarkan daftar kehadiran yang dibuat oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker). (2) Daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Satker masing-masing melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU). (3) Format daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.

Pasal 5

(1) Daftar kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuatkan rekapitulasi oleh Kasubbag TU dan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses dalam sistem aplikasi. (3) Format rekapitulasi daftar kehadiran sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 6

Uang Makan bagi PNS di lingkungan BNN yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Uang Makan PNS dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya. (2) Dalam hal pembayaran uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan PNS bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berjalan.

Pasal 8

(1) Uang makan yang dibayarkan kepada PNS dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). b. Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 5% (lima per seratus). c. Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 15% (lima belas per seratus). (2) Besaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Pasal 9

(1) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Uang Makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan dengan melampirkan: a. Daftar Perhitungan Uang Makan; b. Daftar Hadir dari masing-masing satuan kerja (format terlampir); c. SPTJM; dan d. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21. (2) Format SPTJM adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini. (3) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; dan b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satuan Kerja bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D dengan melampirkan: a. Surat Perintah Membayar (SPM); b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); c. Daftar Perhitungan Uang Makan; d. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21; dan e. Arsip Data Komputer (ADK) dalam bentuk flashdisk.

Pasal 11

(1) SPM-LS untuk kekurangan pembayaran Uang Makan diajukan kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D dengan melampirkan: a. Surat Perintah Membayar; b. Daftar Perhitungan Kekurangan Pembayaran Uang Makan; c. SPTJM; d. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21; dan e. ADK dalam bentuk flashdisk.

Pasal 12

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2011 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, GORIES MERE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id