Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas
Pasal 1
Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi satuan kerja dan Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.
Pasal 2
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Narkotika Nasional terdiri atas:
a. jenis dan format naskah dinas;
b. penyusunan surat dinas, media surat menyurat, susunan surat menyurat, serta penanganan surat masuk dan keluar; dan
c. penggunaan warna tinta, huruf, logo Badan Narkotika Nasional, dan cap dinas.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Narkotika Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2018
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
