Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN_BNN No. 1 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN. 2. Kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh BNN secara fungsional dengan pihak lain terutama unsur-unsur pemerintah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain serta masyarakat, yang dituangkan dalam kerja sama tertulis. 3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terstruktur di luar organisasi Kementerian Negara. 5. Komponen masyarakat adalah seluruh unsur masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang memiliki kewajiban terhadap kepentingan publik atau yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara melalui upaya P4GN.

Pasal 2

(1) Maksud dari dibuat peraturan ini yaitu sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan BNN dalam menyusun kerja sama. (2) Tujuan dibuatnya peraturan ini terlaksananya penyusunan kerja sama dalam pelaksanaan tugas BNN dan instansi/pihak lain.

Pasal 3

Kerja sama yang disusun oleh BNN dilakukan dengan prinsip: a. efisiensi; b. efektif; c. sinergis; d. saling menguntungkan; e. itikad baik; f. mengutamakan kepentingan nasional; g. persamaan kedudukan; dan h. transparan.

Pasal 4

(1) BNN berwenang melakukan kerja sama dengan Kementerian Negara/LPNK, dan/atau komponen masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat tertulis dan dituangkan dalam bentuk: a. Nota Kesepahaman; dan/atau b. Perjanjian Kerja Sama. (3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kesepahaman berfikir/bertindak oleh para pihak dan tidak bisa dioperasionalisasikan. (4) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditindaklanjuti dengan bentuk kerja sama lainnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman. (5) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan suatu perbuatan antara kedua belah pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban dari para pihak yang harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan sanksi.

Pasal 5

Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sesuai kesepakatan BNN dengan institusi lain sebagai pihak yang menyusun Nota Kesepahaman.

Pasal 6

Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditandatangani oleh pimpinan masing- masing institusi.

Pasal 7

(1) Kerja sama dapat ditandatangani oleh pejabat lain yang berwenang atau yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugasnya. (2) Dalam hal kerja sama ditandatangani oleh pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertakan dengan surat keterangan yang memberikan kewenangan kepada pejabat tersebut untuk menandatangani kerja sama yang dikeluarkan oleh pimpinan instansinya. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk: a. surat perintah; b. surat penugasan; c. surat kuasa; d. kewenangan yang diberikan oleh suatu akta otentik; atau e. surat penunjukan lainnya.

Pasal 8

Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dicantumkan dalam keterangan identitas dan kewenangan bertindak para pihak (komparisi) kerja sama.

Pasal 9

(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh BNN, Kementerian/LPNK, atau komponen masyarakat lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.

Pasal 10

(1) Direktorat Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menyelenggarakan rapat internal BNN mengenai rencana penyusunan kerja sama dengan satuan kerja BNN yang terkait dengan substansi kerja sama yang akan disusun. (2) Hasil rapat internal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN sesuai dengan kepentingan organisasi.

Pasal 11

Dalam hal para pihak menerima rencana kerja sama hasil koordinasi rapat internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, rencana penyusunan kerja sama dapat ditingkatkan menjadi penyusunan konsep kerja sama dengan memperhatikan: a. kepentingan organisasi; b. kepentingan tugas; c. pembiayaan; d. kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya; dan e. hasil koordinasi dengan instansi yang akan bekerja sama dengan BNN.

Pasal 12

(1) Dalam hal rencana kerja sama ditingkatkan menjadi penyusunan konsep kerja sama, Kepala BNN melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN menyiapkan rancangan kerja sama dengan melibatkan institusi lain yang merupakan pihak dalam kerja sama dan satuan kerja BNN terkait. (2) Dalam penyusunan konsep kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendapat dan saran dari pakar/ahli, akademisi, dan Kementerian/LPNK.

Pasal 13

(1) Dalam hal konsep kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah disepakati oleh BNN dan institusi yang akan bekerjasama dengan BNN, selanjutnya dilakukan tahapan penandatanganan kerja sama. (2) Tahapan penandatanganan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. persiapan penandatanganan; b. koordinasi antar pihak; c. penyiapan teks kerja sama yang akan ditandatangani; d. penandatanganan kerja sama; e. pelaksanaan; f. penyimpanan. (3) Tahapan penandatanganan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dan satuan kerja yang akan melaksanakan substansi kerja sama. (4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, selain dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, juga dilaksanakan oleh: a. Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN; b. Satuan kerja yang melaksanakan kesepakatan; dan c. Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN.

Pasal 14

Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. awal kerja sama; b. batang tubuh; c. ketentuan lainnya; dan d. ketentuan penutup.

Pasal 15

Awal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mencantumkan: a. judul/nomenklatur; b. pembukaan; c. identitas dan kewenangan bertindak para pihak (komparisi); dan d. keterangan awal para pihak mengenai latar belakang disusunnya kerja sama (resital).

Pasal 16

Judul/nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mencantumkan: a. logo insitusi yang bekerjasama (bila diperlukan); b. bentuk kerja sama; c. institusi yang melakukan kerja sama; d. nomor kerja sama;dan e. hal yang dikerjasamakan.

Pasal 17

Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berisi tanggal dan tempat pembuatan Kerja Sama.

Pasal 18

Komparisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan pencantuman keterangan identitas lengkap para pihak yang akan bekerja sama dengan menyebutkan: a. nama pejabat yang akan menandatangani kerja sama; b. jabatan yang diemban oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. kewenangan bertindak; d. tempat kedudukan/alamat institusi pejabat yang bersangkutan; dan e. penyebutan sebagai para pihak.

Pasal 19

Resital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berisi keterangan awal para pihak yang memuat: a. keterangan secara umum mengenai para pihak yang akan bekerja sama; b. dasar atau pertimbangan kerja sama tersebut disusun; dan c. dasar hukum dari kerja sama (bila diperlukan).

Pasal 20

Batang tubuh Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b memuat: a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama; b. hal yang akan dikerjasamakan/ruang lingkup kerja sama; c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan; dan d. tugas-tugas para pihak.

Pasal 21

(1) Bentuk kerja sama dalam Nota Kesepahaman tidak menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. (2) Dalam hal kerja sama disusun dalam bentuk Nota Kesepahaman, untuk operasionalisasinya perlu dicantumkan pengaturan mengenai tindak lanjut dari kerja sama yang akan disusun. (3) Tindak lanjut kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Perjanjian Kerja Sama, atau pengaturan lainnya mengenai prosedur operasional, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman. (4) Apabila kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman merupakan kesepahaman dalam hal pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dalam batang tubuhnya tidak perlu diatur mengenai tindak lanjut Nota Kesepahaman.

Pasal 22

(1) Batang tubuh Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama; b. hal yang akan dikerjasamakan; c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan; d. hak dan kewajiban (prestasi) dari para pihak; e. ketentuan sanksi; dan f. mekanisme penyelesaian perselisihan. (2) Kerja sama dalam Perjanjian Kerja Sama menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. (3) Akibat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c memuat: a. keterangan mengenai pejabat penghubung (liaison officer) dari masing-masing pihak (bila diperlukan); b. pembiayaan kerja sama; c. jangka waktu kerja sama dan tata cara perpanjangan kerja samanya; dan d. keadaan kahar atau force majeure (bila diperlukan); e. penyelesaian masalah yang timbul (bila diperlukan); dan/atau f. perubahan (addendum).

Pasal 24

Untuk kerja sama yang mengatur tentang pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), tidak perlu diatur mengenai jangka waktu kerja sama.

Pasal 25

Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d memuat: a. bentuk dari evaluasi kerja sama (bila diperlukan); b. pengantar untuk menutup kerja sama; dan c. tanda tangan para pihak.

Pasal 26

Pengantar untuk menutup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mencantumkan: a. penetapan tanggal ditandatangani kerja sama; dan b. kekuatan hukum atas salinan kerja sama yang dipegang para pihak.

Pasal 27

Pihak yang menandatangani kerja sama adalah para pihak yang disebutkan dalam komparisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dan Pasal 18.

Pasal 28

Penulisan sistematika kerja sama tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 29

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, GORIES MERE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 190