Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) Tugas pemerintahan di bidang klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya bidang kualitas udara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, serta pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim; g. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika; h. pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; i. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; j. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; k. koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; l. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian serta manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; m. pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; n. pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; o. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; p. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan r. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 4

(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Meteorologi; d. Deputi Bidang Klimatologi; e. Deputi Bidang Geofisika; f. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi; g. Inspektorat; h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; i. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan j. Unit Pelaksana Teknis. (2) Susunan organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 6

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, kerja sama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/kekayaan negara, perlengkapan, serta rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 8

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Hukum dan Organisasi; dan c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan tarif, program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan d. penyiapan penyusunan laporan kinerja.

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 12

Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum, kerja sama, organisasi dan tata laksana, serta hubungan masyarakat.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan pertimbangan dan informasi hukum; b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media.

Pasal 14

Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Biro Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan barang milik negara, tata usaha dan protokol, serta penyusunan laporan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan d. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, serta urusan rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Biro.

Pasal 17

Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 18

Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 19

Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan serta urusan rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Biro.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan; b. pengelolaan urusan rumahtangga dan keprotokolan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 21

Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika; dan g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi.

Pasal 22

(1) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Meteorologi. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Klimatologi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Geofisika. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi.

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Meteorologi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang meteorologi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang meteorologi; c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; d. koordinasi dan kerja sama observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi; i. koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi; dan j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi.

Pasal 26

Deputi Bidang Meteorologi terdiri atas: a. Pusat Meteorologi Penerbangan; b. Pusat Meteorologi Maritim; dan c. Pusat Meteorologi Publik.

Pasal 27

Pusat Meteorologi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang meteorologi penerbangan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pusat Meteorologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen observasi meteorologi penerbangan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen operasi; dan c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang informasi meteorologi penerbangan.

Pasal 29

Pusat Meteorologi Penerbangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

Pusat Meteorologi Maritim mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang meteorologi maritim.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Meteorologi Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusandan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang manajemen meteorologi maritim; dan b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang informasi meteorologi dan iklim maritim.

Pasal 32

Pusat Meteorologi Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

Pusat Meteorologi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang meteorologi publik.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Meteorologi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusandan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan di bidang layanan informasi cuaca; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang prediksi dan peringatan dini cuaca; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang pengelolaan citra inderaja.

Pasal 35

Pusat Meteorologi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 36

(1) Deputi Bidang Klimatologi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang klimatologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 37

Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi termasuk di dalamnya kualitas udara.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; d. koordinasi dan kerja sama observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; e. pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi; g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; i. koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; dan j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara.

Pasal 39

Deputi Bidang Klimatologi terdiri atas: a. Pusat Informasi Perubahan Iklim; dan b. Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan.

Pasal 40

Pusat Informasi Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian teknis, pengelolaan iklim dan komposisi kimia atmosfer, penyediaan produk informasi dan jasa, standarisasi produk informasi iklim, serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang informasi perubahan iklim.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Informasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pengendalian teknis, pengelolaan iklim dan komposisi kimia atmosfer, serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang analisis perubahan iklim; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pengendalian teknis, pengelolaan iklim, penyediaan produk informasi dan jasa, serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang analisis variabilitas iklim; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian teknis, penyediaan standarisasi produk informasi iklim, dan koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang manajemen operasi iklim dan kualitas udara.

Pasal 42

Pusat Informasi Perubahan Iklim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 43

Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang layanan informasi iklim terapan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang informasi iklim terapan; b. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang informasi kualitas udara; dan c. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang diseminasi informasi iklim dan kualitas udara.

Pasal 45

Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 46

(1) Deputi Bidang Geofisika merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Geofisika dipimpin oleh Deputi.

Pasal 47

Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang geofisika.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; c. pelaksanaan dan pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; d. koordinasi dan kerja sama observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; e. pelayanan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang geofisika; i. koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika; dan j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika.

Pasal 49

Deputi Bidang Geofisika terdiri atas: a. Pusat Gempabumi dan Tsunami; dan b. Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.

Pasal 50

Pusat Gempabumi dan Tsunami mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang gempabumi dan tsunami.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pusat Gempabumi dan Tsunami menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan, serta pelayanan informasi dan jasa konsultasi di bidang mitigasi gempa bumi dan tsunami; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang manajemen operasi gempa bumi dan tsunami.

Pasal 52

Pusat Gempabumi dan Tsunami terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 53

Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang seismologi teknik, geofisika potensial, dan tanda waktu.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang seismologi teknik; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang geofisika potensial, tanda waktu, dan kelistrikan udara; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang manajemen operasi seismologi teknik, geofisika potensial, tanda waktu, dan kelistrikan udara.

Pasal 55

Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 56

(1) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 57

Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; b. pembangunan dan pengelolaan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; c. pelaksanaan kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika; d. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; dan e. koordinasi dan kerja sama sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.

Pasal 59

Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi terdiri atas: a. Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa; b. Pusat Database; dan c. Pusat Jaringan Komunikasi.

Pasal 60

Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa peralatan meteorologi; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa peralatan klimatologi; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa peralatan geofisika.

Pasal 62

Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 63

Pusat Database mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang database.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pusat Database menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang manajemen basis data; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang pengembangan basis data; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang pemeliharaan basis data.

Pasal 65

Pusat Database terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 66

Pusat Jaringan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan di bidang jaringan komunikasi.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pusat Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan, pemeliharaan, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang operasional jaringan komunikasi; b. penyiapan pembangunan, pengembangan, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang pengembangan jaringan komunikasi; dan c. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang manajemen jaringan komunikasi.

Pasal 68

Pusat Jaringan Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 69

(1) Inspektorat merupakan unsur pengawasan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 70

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional; b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 72

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 73

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat.

Pasal 74

(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pusat Penelitian dan Pengembangan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Deputi terkait, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 75

Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pusat Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang meteorologi; b. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang klimatologi; c. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang kualitas udara; d. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang geofisika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian.

Pasal 77

Pusat Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 78

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 79

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 80

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta substansi umum.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta substansi umum, dan diseminasi informasi terkait dengan pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta substansi umum; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keuangan, dan kepegawaian.

Pasal 82

Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 83

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 84

Di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dapat ditetapkan jabatan fungsional baru sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 86

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan organisasi masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 88

Setiap pimpinan satuan organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 90

Setiap pimpinan satuan organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 91

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 92

(1) Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, secara hierarki menyampaikan laporan kepada Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi. (2) Sekretaris Utama menyusun laporan berkala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Kepala.

Pasal 93

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan pada bawahannya, harus mengadakan rapat berkala.

Pasal 95

Di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, ditetapkan dengan Peraturan Badan tersendiri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 97

(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur, merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 98

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Kepala. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 100

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 101

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 555), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 103

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2020 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, REPUBLIK INDONESIA, ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA