Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 huruf m dan huruf q sampai dengan huruf s dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.01 TAHUN 2011 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 KEPALA BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
SRI WORO B HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Pasal 15
Sekretariat mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga;
b. melaksanakan fungsi ketata usahaan;
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor;
d. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan kelompok kerja dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan;
f. menyampaikan hasil evaluasi dan pemenang dari Kelompok Kerja Pengadaan kepada Kepala ULP;
g. menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
h. menerima dan mengoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa dan masyarakat;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP;
j. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
k. menyiapkan surat usulan Kepala ULP untuk penerbitan SPPBJ oleh PPK;
l. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP;
m. dihapus;
n. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement).
o. mengoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa;
p. menyusun standar teknis pengadaan barang/jasa;
q. dihapus;
r. dihapus;
s. dihapus; dan
t. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggahan banding.
2. Diantara Pasal 19 huruf b dan huruf c disisipkan 4 (empat) huruf, yakni huruf ba sampai dengan huruf bd sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
Kelompok Kerja mempunyai tugas:
a. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
b. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
ba.
menyusun jadwal tugas Kelompok Kerja Pengadaan bb. melakukan survei harga pasar untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait, spesifikasi, HPS;
bc.
MENETAPKAN sistem pengadaan, metode pemilihan, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi, tahapan dan jadwal lelang/seleksi dan pemilihan jenis kontrak;
bd. menyusun dokumen pemilihan/lelang;
c. mengumumkan secara terbuka melalui website, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional melalui LPSE;
d. menerima pendaftaran;
e. melakukan aanwijzing;
f. melakukan kualifikasi (pra/pascakualifikasi) pada penyedia barang/jasa;
g. menerima pemasukan penawaran;
h. melakukan pembukaan penawaran;
i. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
j. MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa dan melaporkan kepada Kepala ULP;
k. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa; dan
l. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala ULP.
