Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data adalah hasil pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan. 2. Pengaksesan Data adalah kegiatan untuk memperoleh Data. 3. Data Level 1 adalah Data mentah yang dihasilkan dari peralatan observasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 4. Data Penginderaan Jauh adalah Data yang dihasilkan dari pengukuran dan akuisisi Data keadaan atmosfer bumi oleh suatu alat dari jarak jauh. 5. Data Model adalah Data yang dihasilkan dari sistem pemodelan. 6. Metode Statistik Deskriptif adalah pengolahan numerik (Data) untuk memperoleh ukuran pemusatan dan ukuran penyebaran yang disajikan dalam bentuk tabel atau gambar. 7. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mengatur Pengaksesan Data yang diperoleh di stasiun pengamatan berawak maupun tidak berawak, termasuk stasiun kerja sama.

Pasal 3

Instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat dapat melakukan Pengaksesan Data.

Pasal 4

(1) Pengaksesan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan klasifikasi Data. (2) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Data Level 1; dan b. Data Level 2.

Pasal 5

(1) Data Level 1 untuk Data meteorologi dan Data klimatologi terdiri atas: a. Data pengamatan dengan durasi waktu pengamatan paling lama 24 (dua puluh empat) jam; dan b. Data Penginderaan Jauh yang diperoleh langsung dari pengamatan. (2) Data Level 1 untuk data geofisika terdiri atas Data pengamatan dalam bentuk rekaman gelombang (waveforms) yang berasal dari peralatan geofisika.

Pasal 6

Data Level 2 untuk Data meteorologi, Data klimatologi, dan Data geofisika terdiri atas: a. Data hasil pengolahan Data Level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan Metode Statistik Deskriptif dan/atau metode matematik; dan b. Data Model.

Pasal 7

(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat diakses untuk cakupan wilayah dan periode tertentu. (2) Cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Data yang tersedia.

Pasal 8

Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

Data Level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat diakses melalui mekanisme kerja sama dengan Badan.

Pasal 10

Data level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diakses: a. melalui daring secara terbatas; b. berdasarkan permintaan; dan/atau c. melalui mekanisme kerja sama dengan Badan.

Pasal 11

(1) Pengaksesan Data level 2 melalui daring secara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui situs web resmi Badan. (2) Pengaksesan Data level 2 berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan mengisi form permintaan Data kepada Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat atau Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. (3) Pengaksesan Data level 2 melalui mekanisme kerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan. (4) Form permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 huruf c dapat diajukan oleh: a. badan hukum; b. instansi pemerintah; dan/atau c. organisasi internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berpedoman pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip: a. persamaan kedudukan; b. saling menguntungkan; c. sesuai ketentuan nasional dan internasional; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau e. koordinasi kelembagaan.

Pasal 13

(1) Pengaksesan Data Level 1 dan Data level 2 melalui mekanisme kerja sama di luar cakupan wilayah dan periode sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini dikecualikan, dalam hal: a. memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk kepentingan Badan dan/atau nasional; b. terkait dengan penanggulangan bencana serta perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan nasional; dan/atau c. kebijakan dari Kepala Badan. (2) Pengecualian Pengaksesan Data Level 1 dan Data level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kewenangan kebijakan pemberian akses datanya kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan 13 diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.

Pasal 15

(1) Untuk dapat melakukan Pengaksesan Data pada kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan melalui unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat atau unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. pengantar tertulis dari: 1. kepala sekolah pada sekolah yang bersangkutan; atau 2. rektor/dekan pada perguruan tinggi yang bersangkutan; b. proposal penelitian yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor terhadap satu jenis Data yang diminta pada satu judul penelitian dengan mencantumkan: 1. cakupan wilayah tertentu paling banyak 3 (tiga) lokasi; dan 2. periode waktu paling lama 5 (lima) tahun; c. pernyataan dari pemohon bahwa tidak digunakan untuk kepentingan lain; dan d. pernyataan dari pemohon bahwa bersedia menyerahkan salinan hasil penelitian dengan batas waktu tertentu.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2022 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, REPUBLIK INDONESIA, ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY