Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERATURAN_BMKG No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 8

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2022. 2. Ketentuan Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II 1. Penghasilan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan diberikan sesuai dengan penghasilan dalam jabatan administrasi sebelumnya sampai adanya perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang jabatan. 2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2022 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY