(1) Izin diberikan untuk PNS yang tidak masuk bekerja paling lama 2 (dua) hari.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kewenangan atasan langsung pemohon izin.
(3) Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atasan langsung wajib mempertimbangkan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme dan format surat permohonan izin diatur dalam Peraturan Kepala Badan tersendiri.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA