Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.07 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAYANAN, PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI DAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 5
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register;
c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera memastikan ketersediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat melalui koordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat segera menyiapkan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
e. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat harus sesuai dengan prakiraan waktu yang telah disepakati untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. petugas informasi menyampaikan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang sudah tersedia sesuai permintaan wajib bayar kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar;
g. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerimaan dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar pada Petugas Layanan PNBP atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan;
i. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang;
j. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf i dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan;dan
k. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi yang telah disediakan, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sesuai dengan Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
3. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui email atau surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diunduh pada Website Badan (http://bmkg.go.id);
c. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyampaikan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register;
d. setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBP harus segera memastikan ketersediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat melalui koordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
e. permohonan yang disampaikan melalui surat, harus melampirkan perangko secukupnya untuk mengirimkan surat pengantar;
f. Petugas Layanan PNBP menyampaikan surat pengantar melalui surat atau email;
g. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat untuk menyediakan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
h. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d;
i. petugas informasi menyampaikan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang sudah tersedia sesuai permintaan wajib bayar kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar;
j. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bendahara penerimaan;
k. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kembali kepada bendahara penerimaan;
l. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, bendahara penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
m. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf l dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima;
n. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan
o. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi sebagaimana dimaksud pada huruf n, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui email atau surat sesuai dengan Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
4. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus meyampaikan secara jelas informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar,kelengkapan permohonan pada buku register;
c. Petugas Layanan PNBP harus segera memastikan ketersediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat melalui koordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib BayarPetugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan
informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon;
d. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat segera menyiapkan informasi dan/atau jasa yang diminta oleh Wajib Bayar;
e. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. petugas informasi menyampaikan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang sudah tersedia sesuai permintaan wajib bayar kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar;
g. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerimaan;
h. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
i. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada Bendahara Penerimaan;
j. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
k. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan;
l. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan
m. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(3) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
5. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Permintaan layanan jasa kalibrasi alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan jasa kalibrasi alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan jasa kalibrasialatpada buku register;
c. setelah mencatat identitas Wajib Bayarsebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian prakiraan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelayanan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta Wajib Bayar;
e. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi:
1. menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan;
2. mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan
3. memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar.
f. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta wajib bayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
g. petugas kalibrasi menyampaikan informasi selesainya alat yang telah dikalibrasi kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar;
h. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerimaanan dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaanan menyerahkan kuitansi sebagai bukti Penerimaanan uang;
j. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan;
k. alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi harus diambil oleh Wajib Bayar dengan membawa surat tanda terima Penerimaanan alat sebagimana dimaksud pada huruf e angka 3 atau Wajib Bayar harus mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
l. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf k harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas jasa kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara langsung sesuai dengan Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
6. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui email atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan jasa kalibrasi alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
b. formulir permohonan jasa kalibrasi alat sebagaimana dimaksud pada pada huruf a dapat diunduh pada Website Badan (http://bmkg.go.id);
c. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyampaikan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register;
d. setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuatkan surat pengantar
yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
e. permohonan yang disampaikan melalui surat, harus melampirkan perangko secukupnya untuk mengirimkan surat pengantar;
f. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
g. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta wajib bayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d;
h. petugas kalibrasi menyampaikan informasi selesainya alat yang telah dikalibrasi kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar;
i. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerimaan;
j. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kembali kepada Bendahara Penerimaan;
k. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti Penerimaanan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
l. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan;
m. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atau Wajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
n. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas jasa kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui email atau surat sesuai dengan Contoh E sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
7. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus menyampaikan secara jelas jasa kalibrasi alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar pada buku register;
c. Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat, untuk pengecekan alat yang akan dikalibrasi dan membuat surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Petugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon;
e. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta Wajib Bayar;
f. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat, harus :
1. meminta Wajib Bayar untuk segera mengirimkan alat setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat;
2. menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan;
3. mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan
4. memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar;
g. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta wajib bayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
h. petugas kalibrasi menyampaikan informasi selesainya alat yang telah dikalibrasi kepada petugas layanan PNBP beserta surat
pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar;
i. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerimaan;
j. bukti transfer dan nomor registrasi harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
k. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada Bendahara Penerimaan;
l. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti Penerimaanan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
m. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan;
n. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atauWajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
o. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf n harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh F sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini
8. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
Mekanisme Penerimaan pembayaran PNBP atas tarif pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk informasi cuaca untuk penerbangan bagi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA (LPPNPI) dilaksanakan sesuai nota kesepahaman antara Badan dengan Perum LPPNPI.
9. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
Setiap Bendahara Penerimaan wajib:
a. melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan;dan
b. melaporkan Penerimaan PNBP kepada Pimpinan Petugas Layanan PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya PNBP.
10. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 19a, Pasal 19b, dan Pasal 19c sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19a
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan langsung seluruh PNBP secepatnya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk Bendahara Umum.
Pasal 19b
(1) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19a dilakukan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima.
(2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dengan ketentuan:
a. PNBP diterima pada hari libur/diliburkan; atau
b. Layanan Bank/Pos Persepsi di tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia.
(3) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara berkala dengan ketentuan :
a. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
b. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau
c. biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh.
(4) Penyetoran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
