Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban/Komitmen Internasional adalah kegiatan pertukaran data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang timbul sebagai akibat hubungan internasional.
4. Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
5. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
6. Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala Unit PTSP adalah kepala unit yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 2
(1) Jenis PNBP untuk kegiatan tertentu yang dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terdiri atas:
a. informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. jasa konsultasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
d. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi Kewajiban/Komitmen Internasional;
b. kegiatan Penanggulangan Bencana;
c. kegiatan sosial;
d. kegiatan keagamaan;
e. kegiatan pertahanan dan keamanan;
f. kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial;
dan/atau
g. kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerja sama dengan Badan.
Pasal 3
Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi Kewajiban/Komitmen Internasional, diberikan dalam hal kegiatan dilakukan untuk memenuhi kewajiban/komitmen terhadap World Meteorological Organization, Intergovernmental Oceanographic Commission, Joint World Meteorological Organization- Intergovernmental Oceanographic Commission Technical Commission for Oceanography and Marine Meteorology, International Maritime Organization, Comprehensive Test Ban Treaty Organization, Association of South East Asia Nations, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, International Civil Aviation Organization, Food and Agriculture Organization, World Health Organization, dan International Association of Geomagnetism and Aeronomy;
b. untuk kegiatan penanggulangan bencana, permohonan disertai dengan pengantar tertulis dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. untuk kegiatan sosial, permohonan disertai dengan pengantar tertulis permintaan layanan dari instansi pemerintah yang berwenang;
d. untuk kegiatan keagamaan, permohonan disertai dengan pengantar tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang;
e. untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, permohonan disertai dengan pengantar tertulis dari pimpinan instansi yang berwenang;
f. untuk kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial, permohonan disertai dengan:
1. pengantar tertulis dari:
a) kepala sekolah pada sekolah yang bersangkutan;
atau b) rektor/dekan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. proposal penelitian yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor terhadap satu jenis informasi yang diminta pada satu judul penelitian yang dilengkapi dengan:
a) cakupan wilayah tertentu paling banyak 3 (tiga) lokasi; dan b) periode waktu paling lama 5 (lima) tahun.
3. pernyataan dari Wajib Bayar bahwa tidak digunakan untuk kepentingan lain; dan
4. pernyataan dari Wajib Bayar bahwa bersedia menyerahkan salinan hasil penelitian dengan batas waktu tertentu.
g. untuk kegiatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kerja sama dengan Badan, yang perjanjian kerja samanya masih berlaku, mencantumkan kebutuhan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dengan menyebutkan kegiatan, cakupan wilayah, dan jangka waktu.
Pasal 4
(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan yang digunakan.
(2) Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Dalam hal kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf f dilakukan oleh pemerintah asing, harus diselenggarakan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Badan.
(2) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 7
(1) Pengantar tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dibuat sesuai dengan format Contoh 1 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pernyataan tidak digunakan untuk kepentingan lain dari Wajib Bayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan pernyataan kesediaan menyerahkan salinan hasil penelitian dengan batas waktu tertentu dari Wajib Bayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f angka 3 dan angka 4 dibuat sesuai dengan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Dalam hal Wajib Bayar tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Bayar dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Tata cara permohonan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. Wajib Bayar mengajukan permohonan kepada Kepala Unit PTSP;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan, untuk kegiatan:
1. sosial;
2. keagamaan;
3. pertahanan dan keamanan;
4. pendidikan dan penelitian non komersial; dan
5. pemerintahan baik daerah maupun pusat atas kerja sama dengan Badan.
c. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus ditandatangani oleh:
1. pimpinan instansi atau yang berwenang mewakili untuk instansi pemerintah atau pemerintah daerah;
2. pimpinan badan hukum atau yang berwenang mewakili untuk badan hukum; atau
3. yang bersangkutan untuk perseorangan.
d. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan:
1. jadwal kegiatan;
2. batasan lokasi/wilayah kegiatan; dan
3. deskripsi jasa informasi yang diminta.
(2) Untuk pemenuhan Kewajiban/Komitmen Internasional dilakukan melalui pertukaran informasi dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam Kewajiban/Komitmen Internasional.
(3) Untuk kegiatan penanggulangan bencana, surat permohonan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan setelah kegiatan dilaksanakan.
(4) Permohonan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
(1) Kepala Unit PTSP memberikan persetujuan atas permohonan yang disampaikan dalam hal Wajib Bayar memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kepala Unit PTSP memberikan penolakan atas permohonan yang disampaikan dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
Pengajuan permohonan informasi dan/atau jasa terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk kegiatan yang sama.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1078), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2019
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
