(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan waktu pengamatan.
(2) Waktu pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengamatan yang menggunakan peralatan manual dengan ketentuan:
a. pengamatan terhadap unsur Suspended Particulate Matter dilakukan dengan pengambilan sampel selama 24 (dua puluh empat) jam setiap 6 (enam) hari dimulai dari pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 08:00 hari berikutnya;
b. pengambilan sampel Particulate Matter <2,5 mikrometer (PM2,5) yang berupa aerosol dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap 6 (enam) hari dimulai dari pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 08:00 hari berikutnya;
c. pengambilan sampel air hujan dilakukan setiap Hari Hujan dan dikumpulkan setiap 7 (tujuh) hari;
d. pengambilan sampel gas rumah kaca dilakukan setiap 2 (dua) minggu sekali pada hari selasa pukul
14.00 waktu setempat;
e. pengamatan terhadap unsur sulfur dioksida (SO2) dilakukan dengan pengambilan sampel selama 1 (satu) minggu; dan
f. pengamatan terhadap unsur nitrogen dioksida (NO2) dilakukan dengan pengambilan sampel selama 1 (satu) minggu.
(3) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d di Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Koto Tabang dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Puncak Vihara Klademak dilakukan setiap 1 (satu) minggu sekali.
(4) Waktu pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengamatan yang menggunakan peralatan otomatis dengan ketentuan:
a. pengamatan terhadap unsur Suspended Particulate Matter dilakukan setiap hari;
b. pengamatan terhadap unsur Particulate Matter <10 mikrometer (PM10) dilakukan setiap hari;
c. pengamatan terhadap unsur Particulate Matter <2,5 mikrometer (PM2,5) dilakukan setiap hari;
d. pengamatan terhadap unsur sulfur dioksida (SO2) dilakukan setiap hari;
e. pengamatan terhadap unsur nitrogen oksida (NO) dan nitrogen dioksida (NO2) dilakukan setiap hari;
f. pengamatan terhadap unsur ozon (O3) dilakukan setiap hari;
g. pengamatan terhadap unsur karbon monoksida (CO) dilakukan setiap hari;
h. pengamatan terhadap unsur karbon dioksida (CO2) dilakukan setiap hari;
i. pengamatan terhadap unsur methan (CH4) dilakukan setiap hari;
j. pengamatan terhadap unsur nitrous oksida (N2O) dilakukan setiap hari;
k. pengamatan terhadap unsur sulfur heksafluorida (SF6) dilakukan setiap hari;
l. pengamatan terhadap unsur hidrofluorokarbon (HFCs) dilakukan setiap hari; dan
m. pengamatan terhadap unsur perfluorokarbon (PFCs) dilakukan setiap hari.
(5) Dalam hal pengamatan untuk kepentingan pelayanan informasi khusus, Kedeputian Bidang Klimatologi dan/atau UPT dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu berdasarkan permintaan.