Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan berdasarkan jam kerja efektif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada pegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja.
4. Peringatan Tertulis adalah peringatan yang disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang.
5. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sistem Informasi Kehadiran Pegawai adalah suatu sistem terkomputerisasi untuk mengolah data dan memonitor kehadiran Pegawai yang berbasis web secara on-line.
7. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
8. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat www.djpp.kemenkumham.go.id
permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
