Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.01 TAHUN 2011 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERATURAN_BMKG No. 11 Tahun 2012 berlaku

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ULP menyelenggarakan fungsi melaksanakan pengadaan:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kepala BMKG;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan

g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
3. Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 19

Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP meliputi:
a. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
b. melakukan survei harga pasar untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait, spesifikasi, dan HPS;
c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
d. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
e. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
f. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website www.bmkg.go.id dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
g. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
h. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
i. menjawab sanggahan;
j. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa dan melaporkan kepada Kepala ULP untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
k. menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
l. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
m. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP; dan
n. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.

#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

SRI WORO B HARIJONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN