Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
2. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
4. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang penanaman modal di provinsi.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah unsur pembantu kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
6. Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintah Pusat bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
7. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
8. Dana Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah dana yang berasal dari anggaran belanja Badan Koordinasi Penanaman Modal
yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi yang mencakup semua pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan Kegiatan serta dokumen pendukung Kegiatan akuntansi Pemerintah.
10. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat Eselon II dalam lingkup Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.
11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan terkait Kegiatan Dekonsentrasi yang dapat mengakibatkan pengeluaran beban belanja Negara.
12. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran terkait Kegiatan Dekonsentrasi.
13. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran terkait Kegiatan Dekonsentrasi.
14. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga.
15. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
17. Panitia/Pejabat Penerima Barang dan Jasa adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
18. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan Kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
21. Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah
ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
22. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi penanaman modal.
23. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
24. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dan bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
25. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non Perizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota dan Instansi Penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal.
