Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal

PERATURAN_BKPM No. 6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA. 4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA 5. Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 6. Penanaman Modal Asing, yang selanjutnya disebut PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri. 7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 8. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait penanaman modal yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan: a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; dan b. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK atau pegawai Badan Usaha Milik Negera. 9. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha. 11. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha. 12. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 13. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan. 14. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu. 15. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan. 16. Izin Usaha Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan. 17. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri. 18. Izin Usaha Perubahan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 19. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa. 20. Pimpinan Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) bagi badan hukum Perseroan Terbatas dan sesuai peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas. 21. Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung. 22. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal. 23. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Pengelola SPIPISE kepada pengguna SPIPISE yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk menggunakan SPIPISE. 24. Folder perusahaan adalah sarana penyimpanan dokumen-dokumen perusahaan dalam bentuk digital yang disediakan didalam sistem perizinan BKPM (SPIPISE). 25. Perluasan Usaha untuk Penanaman Modal di bidang usaha industri adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) Digit yang sama lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas yang tercantum dalam Izin Usaha Industri. 26. Perluasan Usaha untuk Penanaman Modal selain di bidang usaha industri adalah: a. penambahan investasi dan peningkatan kapasitas produksi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Usaha sebelumnya; atau b. penambahan bidang usaha atau kegiatan usaha yang disertai dengan peningkatan investasi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Usaha sebelumnya. 27. Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan kawasan industri dari luasan lahan sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Kawasan Industri. 28. Perubahan Ketentuan adalah perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. 29. Pemerintah Pusat adalah Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 30. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 31. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 32. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau perangkat pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Provinsi, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang penanaman modal di Pemerintah Provinsi. 33. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, atau perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Kabupaten/Kota, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang penanaman modal di Pemerintah Kabupaten/Kota. 34. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 35. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 36. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala. 37. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, yang selanjutnya disebut KBLI, adalah pengelompokan setiap kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha. 38. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 39. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri. 40. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 41. Layanan Investasi 3 (tiga) Jam adalah bentuk layanan prioritas dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerbitan perizinan dan nonperizinan tertentu yang: a. dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam, dapat menerbitkan izin investasi dan perizinan pelaksanaan lainnya; b. dapat dimanfaatkan oleh Penanam Modal (investor) dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala BKPM/Gubernur/ Bupati/Walikota/Kepala KPBPB/Kepala Administrator KEK; dan c. diselenggarakan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai kewenangannya. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Penyelenggaraan PTSP dalam rangka pemberian Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan e dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/ pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait KPBPB dan KEK. 3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas: a. Izin Prinsip; b. Izin Prinsip Perluasan; c. Izin Prinsip Perubahan; dan d. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan. (2) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan bagi perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal baik yang menjadi kewenangan Pemerintah maupun kewenangan Daerah. (3) Perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. Pertimbangan Teknis Pertanahan; b. Izin Lokasi; c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); e. Izin Lingkungan; f. Surat Keputusan Fasilitas; g. Rekomendasi Teknis; h. Sertifikat Layak Operasi; atau i. Izin Operasional. (4) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan berlokasi di Kawasan Industri tertentu dan Kawasan Industri tertentu yang terletak di KPBPB dapat langsung memulai konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki, antara lain: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Upaya Pengelolaan Lingkungan; c. Upaya Pemantauan Lingkungan, dan memenuhi Tata Tertib Kawasan Industri. (5) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan berlokasi di KEK dapat langsung memulai konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki, antara lain: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Izin Lingkungan. (6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diurus secara paralel bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi. (7) Kawasan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Kepala BKPM. (8) Izin bagi perusahaan yang berlokasi di KBPBP dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK. (9) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) wajib dimiliki sebelum perusahaan berproduksi komersial. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Izin Prinsip dalam rangka PMDN dapat diberikan kepada: a. Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; atau b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma (Fa), atau usaha perorangan; atau c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Izin Prinsip dalam rangka PMA diberikan dalam rangka pembentukan PT di INDONESIA atau sudah berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. 5. Ketentuan Pasal 25 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat (3a) diantara ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Perusahaan PMA atau PMDN yang melakukan perubahan modal perseroan, mencakup perubahan: a. jumlah modal dan presentase kepemilikan saham; b. nama pemegang saham; dan/atau c. negara asal pemegang saham, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan. (2) Perubahan modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya penurunan nominal modal perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMDN yang mencatatkan sahamnya di Pasar Modal, apabila terdapat penanam modal asing yang tercatat dalam akta perusahaan maka status perusahaan menjadi PMA. (3a) Dalam hal perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMA yang mencatatkan sahamnya di Pasar Modal, dilakukan secara tidak langsung atau portofolio melalui pasar modal dalam negeri, ketentuan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menjadi bidang usaha terbuka. (4) Permohonan Izin Prinsip Perubahan diajukan menggunakan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya. 6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Percepatan penerbitan Izin Investasi diberikan pada perusahaan atas proyek-proyek baik baru maupun perluasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit 1.000 (seribu) orang; c. industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement), sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam huruf a dan/atau huruf b; d. perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan penggguna produk yang akan dihasilkan; e. perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus; dan/atau f. proyek infrastruktur di sektor: 1. energi dan sumber daya mineral, yang meliputi bidang usaha pembangkitan tenaga listrik >10 MW dalam 1 (satu) lokasi (KBLI 35101), transmisi tenaga listrik (KBLI 35102), distribusi tenaga listrik (KBLI 35103), pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI 06202), termasuk penetapan wilayah usaha, bidang usaha penjualan tenaga listrik, termasuk penetapan wilayah usaha, aktivitas kelistrikan (KBLI 35104), izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi; 2. komunikasi dan informatika, yang meliputi aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), aktivitas telekomunikasi dengan tanpa kabel (KBLI 61200), aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300), dan bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi (KBLI 61100, 61200, 61300), jasa sistem komunikasi (KBLI 61922), jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61923), jasa multimedia lainnya (KBLI 61929), (internet service provider (KBLI 61921), jasa panggilan premium (premium call) (KBLI 61911), dan jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919); 3. perhubungan, yang meliputi bidang usaha perkeretaapian (angkutan jalan rel perkotaan dan wisata untuk penumpang (KBLI 4944), angkutan jalan rel lainnya (KBLI 4945), bidang usaha aktivitas pelayanan kepelabuhan laut (KBLI 52221), dan bidang usaha aktivitas kebandarudaraan (KBLI 52230); atau 4. pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang meliputi bidang usaha aktivitas jalan tol (KBLI 52213), bidang usaha pengusahaan sumber daya air dan irigasi (KBLI 36001-36002), bidang usaha pengusahaan air minum (KBLI 36001- 36002), bidang usaha pengelolaan limbah (pengumpulan air limbah yang tidak berbahaya (KBLI 370011), pengelolaan dan pembuangan limbah yang tidak berbahaya (KBLI 37021), bidang usaha sistem pengelolaan persampahan (pengumpulan sampah yang tidak berbahaya (KBLI 38110), dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya (KBLI 38211pengelolaan). (2) Permohonan dan persyaratan pengajuan Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai kewenangannya, menggunakan formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai kewenangannya. (4) BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai kewenangannya yang akan melayani Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu mengirimkan surat kesiapan kepada Kepala BKPM menggunakan Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai kewenangannya. (6) Dalam hal terdapat calon pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh salah satu calon pemegang saham dengan melampirkan surat kuasa asli dari calon pemegang saham yang tidak dapat hadir. (7) Untuk perluasan usaha penanaman modal dengan kegiatan usaha sesuai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan disampaikan oleh Direksi Perusahaan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai kewenangannya. (8) Izin Investasi yang diajukan melalui PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur di Unit Deputi Pelayanan Penanaman Modal. (9) Izin Investasi yang diajukan melalui BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala BPMTPSP Provinsi atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Provinsi. (10) Izin Investasi yang diajukan melalui BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala BPMTPSP Kabupaten/Kota atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota. (11) Izin Investasi yang diajukan melalui KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB. (12) Izin Investasi yang diajukan melalui KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala PTSP KEK. (13) Bentuk Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. 7. Di antara Bagian Ketujuh BAB V dan Bagian Kesatu BAB VI disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kedelapan yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Pelaksanaan Layanan Investasi 3 (tiga) Jam di PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, meliputi penerbitan Izin Investasi, dan perizinan pelaksanaan lainnya dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala BKPM/Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala BP KPBPB/ Administrator KEK sesuai kewenangannya. 9. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip atas Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip. (2) Permohonan Izin Prinsip yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini. (3) Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan memerlukan fasilitas fiskal dan nonfiskal, harus mengajukan permohonan Izin Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal perusahaan memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan belum memiliki Akta Perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila perusahaan masih berminat untuk melanjutkan kegiatan usahanya, wajib mengajukan Izin Prinsip baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip yang diterbitkan sebelum Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal diundangkan, dan jangka waktu penyelesaian proyek telah berakhir, dapat mengajukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Izin Usaha, paling lambat tanggal 8 Oktober 2016. (6) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Kepala ini diundangkan dan belum melakukan konstruksi, sepanjang proyeknya berlokasi di Kawasan Industri tertentu, dapat langsung melakukan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). 10. Mengubah Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran XXI, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. 11. Menambah 1 (satu) lampiran dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, yakni Lampiran XXII, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. #### Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA