Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Bendahara di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala untuk menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang milik negara.
3. Pengguna Barang Milik Negara adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
4. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut TGR, adalah suatu proses pengembalian Kerugian Negara yang dilakukan terhadap PNS dan/atau Pihak Ketiga sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum.
5. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS, adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat kepegawaian yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan kepegawaian yang berlaku.
6. Pihak Ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan/ tenaga perbantuan dan pihak lain yang melaksanakan pekerjaan di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7. Penyelesaian Kerugian Negara Secara Damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun dengan mengangsur.
8. Keadaan kahar (force majeure) adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan Kerugian Negara setelah dibuktikan, dinyatakan oleh instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menangani dan menyelesaikan Kerugian Negara.
10. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat SPKMKN, adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh PNS dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
11. Ahli waris adalah anggota keluarga yang secara hukum mendapatkan hak waris.
12. Kadaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TGR terhadap pelaku Kerugian Negara.
13. Ingkar janji/wan prestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang di dalam SPKMKN.
14. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajiban.
15. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap para pelaku Kerugian Negara karena yang bersangkutan ingkar janji atau melanggar hukum atau lalai.
16. Tanggung Renteng adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang/pihak-pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan Negara.
17. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungbjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
19. Kepala adalah Kepala BKPM.
20. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama BKPM.
21. Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM.
22. Kepala Unit Kerja adalah Direktur, Kepala Biro dan/atau Kepala Pusat di lingkungan BKPM.
