Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas
sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, atas biaya sendiri, yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas sehari-hari sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
5. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS di lingkungan BKPM yang mendapat Tugas Belajar.
8. Pegawai Izin Belajar adalah Pegawai ASN di lingkungan BKPM yang mendapat Izin Belajar.
9. Penyelenggara adalah pihak yang memberikan beasiswa kepada Pegawai Tugas Belajar, dapat berasal dari pembiayaan di lingkungan BKPM atau dengan pembiayaan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah negara asing, badan internasional, badan
No.1901, 2015
swasta nasional, dan lembaga pendidikan nasional/internasional.
10. Program Penerapan Keilmuan adalah kegiatan yang harus diikuti oleh Pegawai Tugas Belajar setelah lulus dan kembali bekerja ke lingkungan BKPM.
11. Kewajiban Kerja adalah kewajiban Pegawai Tugas Belajar untuk bekerja di BKPM sesuai dengan waktu yang ditentukan sebagai persyaratan pemberian Tugas Belajar.
