Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
2. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
4. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pasal 2
(1) Kementerian/Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian/Badan dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.
Pasal 3
(1) Menteri/Kepala dalam memimpin Kementerian/Badan dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/Badan; dan
b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 4
Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian/Badan.
Pasal 5
Kementerian/Badan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi, serta koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
d. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
e. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
f. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
g. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
h. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
i. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
j. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
k. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi
permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
l. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
m. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
n. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
o. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan;
r. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan
s. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian/Badan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
c. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
d. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
f. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal;
j. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas;
n. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal;
o. Inspektorat;
p. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
q. Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/Badan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 11
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Biro Hukum;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Biro Umum dan Keuangan.
Pasal 12
Biro Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, serta pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di lingkungan Kementerian/Badan;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 14
Biro Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 17
Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 18
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, budaya kerja, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia;
c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, sistem merit, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
d. pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional;
e. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 20
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 21
Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, dan hubungan masyarakat.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
c. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
d. penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat;
f. pengelolaan media dan hubungan antarlembaga;
g. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 23
Susunan organisasi Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Protokol;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 24
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan keprotokolan, penjagaan, upacara, dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan dan upacara Kementerian/Badan; dan
b. penyiapan pelaksanaan penjagaan dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Pasal 26
Bagian Protokol terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 27
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan;
d. penyiapan bahan rapat pimpinan;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 29
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Menteri/Kepala.
Pasal 31
Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Wakil Menteri/Wakil Kepala.
Pasal 32
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pasal 33
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus.
Pasal 34
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, pengelolaan pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan, serta pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan Kementerian/ Badan;
c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
d. pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan;
e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 36
Susunan organisasi Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 37
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa dan urusan perlengkapan serta kerumahtanggaan Kementerian/Badan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat;
d. pelaksanaan urusan keamanan kantor; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 39
Susunan organisasi Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah tangga terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Keamanan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 40
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor.
Pasal 41
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat dan pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 42
Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan keamanan di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 43
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 44
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 46
Susunan organisasi Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan Makro Investasi;
b. Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur;
c. Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan;
d. Direktorat Perencanaan Infrastruktur; dan
e. Bagian Tata Usaha.
Pasal 47
Direktorat Perencanaan Makro Investasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal secara makro.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Perencanaan Makro Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal secara makro;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA secara makro;
c. pelaksanaan perencanaan keberlanjutan sumber daya alam, manufaktur, infrastruktur, dan jasa dan kawasan guna mendukung pengembangan investasi hilirisasi;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal secara makro; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 49
Direktorat Perencanaan Makro Investasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 50
Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan
penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur;
c. penyiapan pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur;
d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 52
Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 53
Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha industri jasa dan kawasan;
d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 55
Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 56
Direktorat Perencanaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta dan non-skema kerja sama pemerintah dan swasta.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Perencanaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha infrastruktur;
d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 58
Direktorat Perencanaan Infrastruktur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 59
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 61
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 62
(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi.
Pasal 63
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 65
Susunan organisasi Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis terdiri atas:
a. Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi;
b. Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan;
c. Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan;
d. Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi;
e. Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara; dan
f. Bagian Tata Usaha.
Pasal 66
Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan, dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia di bidang pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi;
c. pengembangan kebijakan sumber daya manusia hilirisasi;
d. pengembangan potensi dan peluang di bidang pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi;
dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 68
Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 69
Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan dan kehutanan.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan dan kehutanan;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan dan kehutanan;
c. pengembangan potensi dan peluang bidang investasi sektor perkebunan dan kehutanan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor perkebunan dan kehutanan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 71
Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 72
Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perikanan dan kelautan.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perikanan dan kelautan;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perikanan dan kelautan;
c. pengembangan potensi dan peluang bidang investasi sektor perikanan dan kelautan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor perikanan dan kelautan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 74
Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 75
Direktorat Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi;
c. pengembangan potensi dan peluang di bidang investasi sektor minyak dan gas bumi;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor minyak dan gas bumi; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 77
Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 78
Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batubara.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Hilirisasi Mineral dan batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batubara;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batubara;
c. pengembangan potensi dan peluang di bidang investasi sektor mineral dan batubara;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor mineral dan batubara; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 80
Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batubara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 81
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 83
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 84
(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 85
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 87
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal terdiri atas:
a. Direktorat Deregulasi Penanaman Modal;
b. Direktorat Pengembangan Potensi Daerah;
c. Direktorat Pemberdayaan Usaha; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 88
Direktorat Deregulasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deregulasi penanaman modal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deregulasi penanaman modal;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang deregulasi penanaman modal; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 90
Direktorat Deregulasi Penanaman Modal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 91
Direktorat Pengembangan Potensi Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan potensi dan peluang penanaman modal dan pengembangan hilirisasi di daerah dengan memberdayakan badan usaha.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Direktorat Pengembangan Potensi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di daerah, serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di daerah, serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik;
c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah;
g. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan hilirisasi di daerah; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 93
Direktorat Pengembangan Potensi Daerah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 94
Direktorat Pemberdayaan Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Pemberdayaan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan usaha nasional, kemitraan usaha nasional, dan pelayanan usaha nasional;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan usaha nasional dan kemitraan usaha nasional, dan pelayanan usaha nasional;
c. penyiapan pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan usaha;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan usaha; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 96
Direktorat Pemberdayaan Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 97
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 99
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 100
(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 101
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 103
Susunan organisasi Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal terdiri atas:
a. Direktorat Pengembangan Promosi;
b. Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa;
c. Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika;
d. Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; dan
e. Bagian Tata Usaha.
Pasal 104
Direktorat Pengembangan Promosi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal, serta koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal yang terkait, serta pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal yang terkait dengan hilirisasi investasi strategis.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Pengembangan Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal;
c. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal yang terkait serta pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal yang terkait dengan hilirisasi investasi strategis;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan promosi penanaman modal;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan promosi penanaman modal;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan promosi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 106
Direktorat Pengembangan Promosi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 107
Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa;
c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Amerika dan Eropa;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 109
Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 110
Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran
penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika;
c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 112
Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 113
Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik;
c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 115
Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 116
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 118
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 119
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 120
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 122
Susunan organisasi Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal terdiri atas:
a. Direktorat Kerja Sama Bilateral;
b. Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral;
c. Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 123
Direktorat Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama di bidang penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama bilateral di bidang penanaman
modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 125
Direktorat Kerja Sama Bilateral terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 126
Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pelaksanaan pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 128
Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 129
Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pelaksanaan berusaha dan kerja sama hilirisasi investasi strategis pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan atas penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha;
d. penyiapan penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha;
e. pelaksanaan diseminasi hasil penilaian kinerja dan rekomendasi pelaksanaan berusaha;
f. penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan kerja sama pelaksanaan berusaha di bidang hilirisasi investasi strategis;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan berusaha dan kerjasama hilirisasi investasi strategis; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 131
Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 132
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 134
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 135
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 136
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
f. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 138
Susunan organisasi Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri;
b. Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri;
c. Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 139
Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri dan sektor hilirisasi.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika;
c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika;
f. fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 141
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri terdiri atas:
a. Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 142
Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil serta sektor hilirisasi.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil;
c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil;
d. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil;
f. penyiapan fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi; dan
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
Pasal 144
Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 145
Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika;
c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika;
d. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.
Pasal 147
Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 148
Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor nonindustri serta koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
h. fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor non industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 150
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri terdiri atas:
a. Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan;
b. Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 151
Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis
risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan;
c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan;
d. penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
f. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan
h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan.
Pasal 153
Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154
Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
d. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.
Pasal 156
Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 157
Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier;
c. pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 159
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier;
b. Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 160
Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier;
c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.
Pasal 162
Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 163
Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder;
c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor sekunder; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder.
Pasal 165
Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 166
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 168
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 169
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 170
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 172
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman terdiri atas:
a. Direktorat Wilayah I;
b. Direktorat Wilayah II;
c. Direktorat Wilayah III;
d. Direktorat Wilayah IV;
e. Direktorat Wilayah V; dan
f. Bagian Tata Usaha.
Pasal 173
Direktorat Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I, yang meliputi seluruh Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Direktorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I;
c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah I;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah I;
e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah I;
f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah I;
g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah I; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 175
Direktorat Wilayah I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 176
Direktorat Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II, yang meliputi seluruh Provinsi Jambi, Daerah Khusus Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II;
c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah II;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi
permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah II;
e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah II;
f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah II;
g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah II; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 178
Direktorat Wilayah II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 179
Direktorat Wilayah III mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III;
c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah III;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah III;
e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah III;
f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah III;
g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah III; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 181
Direktorat Wilayah III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 182
Direktorat Wilayah IV mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV, yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV;
c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah IV;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah IV;
e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah IV;
f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah IV;
g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah IV; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 184
Direktorat Wilayah IV terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 185
Direktorat Wilayah V mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V, yang meliputi seluruh Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Wilayah V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V;
c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah V;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah V;
e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah V;
f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah V;
g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V;
i. pengendalian pelaksanaan penanaman modal di bidang hilirisasi;
j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan hilirisasi; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 187
Direktorat Wilayah V terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 188
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 190
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 191
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 192
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 194
Susunan organisasi Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal terdiri atas:
a. Direktorat Sistem Perizinan Berusaha;
b. Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan;
c. Direktorat Data dan Informasi; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 195
Direktorat Sistem Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, dan interoperabilitas sistem perizinan berusaha secara elektronik.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, dan manajemen di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, dan manajemen sistem perizinan berusaha secara elektronik;
c. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, keamanan, dan operasional sistem informasi penanaman modal dan hilirisasi;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 197
Direktorat Sistem Perizinan Berusaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 198
Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, dan interoperabilitas sistem layanan elektronik, serta infrastruktur dan jaringan.
Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, infrastruktur dan jaringan serta transformasi digital;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, infrastruktur dan jaringan serta transformasi digital;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan informasi;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 200
Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 201
Direktorat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, serta penyebarluasan data dan informasi penanaman modal dan hilirisasi.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko,
pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengolahan, analisis, dan penyajian data penanaman modal dan hilirisasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi penanaman modal; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 203
Direktorat Data dan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 204
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 206
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 207
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pasal 208
(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan ekonomi makro.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan pengembangan sektor investasi prioritas.
(5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.
Pasal 209
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 210
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 212
Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 213
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, sumber daya manusia, dan keuangan di lingkungan Inspektorat.
Pasal 214
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 215
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur di bidang penanaman modal.
Pasal 216
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional penanaman modal dan non penanaman modal, dan teknis bagi aparatur;
e. penyusunan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan
f. pelaksanaan administrasi pusat.
Pasal 217
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 218
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, sumber daya manusia, dan keuangan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 219
(1) Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 220
Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
b. penyiapan perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, serta pertimbangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
c. pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit, serta pemantauan dan evaluasi kinerja Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
e. pelaksanaan penilaian kompetensi teknis;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
h. pelaksanaan pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
i. pelaksanaan evaluasi pengembangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; dan
j. pelaksanaan administrasi pusat.
Pasal 222
Susunan organisasi Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketiga Subbagian Tata Usaha
Pasal 223
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, sumber daya manusia, dan keuangan di lingkungan Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal.
Pasal 224
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian/Badan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 225
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko, pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 226
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 227
Kementerian/Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 228
Setiap unsur di lingkungan Kementerian/Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian/Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 229
Semua unsur di lingkungan Kementerian/Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 232
(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Deputi, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 233
(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/Kepala.
(2) Pejabat struktural jabatan pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 234
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian/Badan dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 235
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 236
Perubahan atas organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 237
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian/Badan berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 238
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1137), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 239
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1137), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 240
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ROSAN PERKASA ROESLANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
