Peraturan Badan Nomor 2-p-2009 Tahun 2009 tentang PENEMPATAN PEJABAT PROMOSI INVESTASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 1
(1) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri adalah sebagai unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM untuk mempromosikan dan meningkatkan penanaman modal di INDONESIA.
(2) Pejabat Promosi Investasi BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKPM yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(3) Pejabat Promosi Investasi BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pejabat perbantuan pada Departemen Luar Negeri dan dalam menjalankan tugas di luar negeri berada di bawah koordinasi Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 2
Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional promosi investasi secara proaktif, efektif dan efisien.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan promosi dan komunikasi serta memberikan bimbingan dan konsultasi investasi kepada investor potensial;
b. melaksanakan dan memfasilitasi pengiriman misi investasi ke INDONESIA serta menerima misi investasi dari INDONESIA ke negara setempat;
c. melaksanakan pemantauan minat penanaman modal (market intelligence) dan kebijakan penanaman modal di negara setempat;
d. menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan peluang penanaman modal di negara setempat;
e. melaksanakan tugas koordinasi dan sinkronisasi implementasi penanaman modal dengan Perwakilan Republik INDONESIA dan instansi negara setempat serta instansi terkait di INDONESIA;
f. melaksanakan tugas lain atas petunjuk Kepala BKPM.
Pasal 4
Jenjang Jabatan Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri adalah setingkat Eselon III.a.
Pasal 5
Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh:
a. Staf Promosi Investasi yang merupakan PNS di lingkungan BKPM;
b. Staf Lokal.
Pasal 6
(1) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri dan Staf Promosi Investasi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri berdasarkan Keputusan pengangkatan dan pemberhentian oleh Kepala BKPM.
(2) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri dan Staf Promosi Investasi mempunyai masa tugas paling lama 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Luar Negeri dan Kepala BKPM.
Pasal 7
Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri dan Staf Promosi Investasi diberikan status non diplomatik dan paspor dinas.
Pasal 8
(1) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan teknis operasional secara berkala atau khusus kepada Menteri Luar Negeri dan Kepala BKPM melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri menyelenggarakan pengelolaan dan pelaporan administrasi ketatausahaan dan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
