Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PMDN, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal Dalam Negeri.
4. Penanaman Modal Asing, yang selanjutnya disingkat PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
6. Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
7. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
8. Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
9. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, yang selanjutnya disebut PTSP Pusat di BKPM, adalah pelayanan terkait
dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; dan/atau
b. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
10. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Perusahaan Penanaman Modal adalah badan usaha yang melakukan Penanaman Modal baik yang berbadan hukum maupun belum berbadan hukum.
13. Memulai produksi/operasi adalah saat dimana perusahaan Penanaman Modal telah siap untuk melakukan produksi/operasi barang dan/atau jasa.
14. Siap Produksi adalah kondisi dimana 80% (delapan puluh persen) mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek.
15. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri, telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.
16. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah Izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
17. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
18. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
19. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
20. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh Perusahaan dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Kepala BKPM.
21. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
22. Izin Usaha Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
23. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri.
24. Izin Usaha Perubahan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan
realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
25. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
26. Izin Usaha Penempatan Tenaga Kerja adalah izin usaha jasa penempatan tenaga kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
27. Izin Kantor Perwakilan adalah izin untuk perusahaan asing di luar negeri yang memiliki perwakilannya di INDONESIA.
28. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang selanjutnya disebut KPPA, adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
29. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, yang selanjutnya disebut KP3A, adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
30. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
31. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
32. Pimpinan Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) bagi badan hukum Perseroan Terbatas
dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
33. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
35. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
36. Pejabat penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai front officer dan back officer untuk memberikan layanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
37. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau perangkat pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Provinsi, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di Pemerintah Provinsi.
38. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, atau perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya disebut BPMPTSP Kabupaten/Kota, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di Pemerintah Kabupaten/Kota.
39. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
40. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
41. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi Penanam Modal yang wajib disampaikan secara berkala.
42. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pemerintah Daerah.
