Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Arsip BKPM adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
2. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3. Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
4. Klasifikasi Keamanan Arsip adalah kategori kerahasiaan
informasi arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat dan perorangan.
5. Pengamanan Arsip adalah program perlindungan fisik dan informasi Arsip berdasarkan klasifikasi keamanannya.
6. Pusat Berkas/Central File adalah pusat berkas atau pusat penyimpanan arsip aktif.
7. Pusat Arsip/Records Center adalah pusat arsip atau pusat penyimpanan arsip inaktif.
8. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM dimaksudkan untuk:
a. mendorong unit-unit kerja agar memberkaskan Arsip Dinamis unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar arsip aktifnya;
b. memberikan petunjuk kepada unit-unit kerja agar mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi arsip yang telah ditetapkan;
c. melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas dan realibilitas arsip dapat tetap terjaga; dan
d. melindungi arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.
(2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM bertujuan untuk:
a. menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis BKPM;
b. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis dengan prinsip cepat, tepat, dan aman;
c. tersedianya informasi BKPM yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya bagi publik sesuai dengan lampiran klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis; dan
d. terjaminnya keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan;
Pasal 3
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM mencakup:
a. Klasifikasi Keamanan Arsip, memuat informasi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia;
b. Pengamanan Arsip, memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi Terbatas, dan Rahasia; dan
c. klasifikasi dan pengaturan Akses Arsip, memuat pengguna internal dan pengguna eksternal.
Pasal 4
(1) Hak akses diberikan kepada pengguna internal dan pengguna eksternal.
(2) Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penentu kebijakan yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip yang berada di bawah kewenangannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pimpinan tingkat tertinggi mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip yang berada di bawah kewenangannya.
2. pimpinan tingkat tinggi yaitu satu tingkat di bawah pimpinan tingkat tertinggi, mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip yang berada di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi dan yang satu tingkat dengan unit di luar unit kerjanya, kecuali telah mendapatkan izin.
3. pimpinan tingkat menengah yaitu satu tingkat di bawah pimpinan tingkat tinggi, mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip yang berada di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi, pimpinan tingkat tinggi, dan yang satu tingkat dengan unit di luar unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin.
b. pelaksana kebijakan mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi biasa, tetapi tidak diberikan hak akses untuk arsip dengan tingkat klasifikasi terbatas dan rahasia yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi, pimpinan tingkat tinggi, pimpinan tingkat menengah, dan yang satu tingkat di atas unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin.
c. pengawas internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip pada pencipta arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. publik mempunyai hak untuk mengakses seluruh arsip dengan kategori biasa/terbuka.
b. pengawas eksternal mempunyai hak untuk mengakses seluruh arsip pada pencipta arsip dalam
rangka melaksanakan fungsi pengawasan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.
c. aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengakses arsip pada pencipta arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditangani dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum.
Pasal 5
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM diatur sebagai berikut:
a. arsip yang tercipta BKPM dapat diklasifikasikan menjadi informasi sebagai berikut:
1. Biasa/Terbuka;
2. Terbatas; dan
3. Rahasia.
b. klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi tingkat pengamanannya;
c. klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pengaturan aksesnya;
Pasal 6
(1) Sarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM menggunakan sarana perangkat keras/hardware dan perangkat lunak/software.
(2) Perangkat keras/hardware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak arsip/filing cabinet untuk menyimpan arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip Rahasia dan Sangat Rahasia;
b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak/software sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan
b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
Pasal 7
(1) Pejabat fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip yang bertugas mengelola arsip harus dipilih pegawai yang profesional baik dalam substansi kearsipan maupun dalam dedikasi dan integritas;
(2) Pejabat fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 8
(1) Penentuan Pengelola Arsip meliputi pejabat fungsional Arsiparis di bagian Arsip dan pengelola arsip aktif di Pusat Berkas/Central File BKPM.
(2) Arsiparis sebagai pengelola arsip inaktif berperan dalam Pengamanan Arsip di Pusat Arsip/Records Center dalam MENETAPKAN hak Akses Arsip.
(3) Arsiparis dan/atau pengelola arsip aktif mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola arsip di Pusat Berkas/Central File.
Pasal 9
Arsip Dinamis BKPM terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yang meliputi:
a. Biasa/Terbuka;
b. Terbatas; dan
c. Rahasia.
Pasal 10
Arsip Dinamis BKPM yang termasuk kategori arsip Biasa/Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja BKPM.
Pasal 11
Arsip Dinamis BKPM yang termasuk kategori arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis BKPM.
Pasal 12
Arsip Dinamis BKPM yang termasuk kategori arsip Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mengandung dampak yang luas sehingga mengganggu kinerja BKPM.
Pasal 13
(1) Pengamanan Arsip pada ruang simpan secara keseluruhan mencakup fasilitas pengamanan seperti pemasangan kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, dan media simpan arsip.
(2) Pengamanan Arsip kategori Biasa/Terbuka disimpan pada rak besi, arsip kategori Terbatas di simpan pada rak arsip/filing cabinet, dan arsip kategori Rahasia di simpan pada lemari besi.
Pasal 14
(1) Pengamanan informasi Arsip Dinamis BKPM meliputi Penciptaan daftar arsip Terbatas dan daftar arsip Rahasia.
(2) Tujuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan acuan pembatasan akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di Pusat Arsip/Records Center dan Pusat Berkas/Central File.
Pasal 15
Tabel Klasifikasi Keamanan dan pengamanan akses Arsip Dinamis BKPM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
