Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
3. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
4. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
6. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perusahaan penanaman modal adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum
8. Perluasan penanaman modal adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
9. Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal adalah permohonan yang disampaikan oleh penanam modal untuk mendapatkan persetujuan awal Pemerintah atas rencana penanaman modalnya.
10. Pendaftaran Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Pendaftaran, adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal.
11. Permohonan Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal adalah permohonan yang disampaikan oleh penanam modal untuk mendapatkan persetujuan awal dari Pemerintah atas rencana perluasan penanaman modal.
12. Pendaftaran perluasan Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana perluasan penanaman modal.
13. Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk mendapatkan izin dari Pemerintah dalam memulai kegiatan penanaman modal.
14. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
15. Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk mendapatkan izin dari Pemerintah dalam memulai rencana perluasan penanaman modal.
16. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal , yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah izin untuk memulai rencana perluasan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
17. Permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk mendapatkan izin Pemerintah dalam melakukan perubahan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Prinsip/ Izin Prinsip Perluasan.
18. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan adalah izin untuk melakukan perubahan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Prinsip/ Izin Prinsip Perluasan sebelumnya.
19. Permohonan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan asing untuk mendapatkan izin Pemerintah guna mendirikan kantor perwakilan perusahaan di INDONESIA
20. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah izin mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing yang berkedudukan di INDONESIA.
21. Permohonan Izin Usaha adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan pada saat perusahaan telah siap melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modal yang dimiliki perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
22. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modalnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
23. Permohonan Izin Usaha Perluasan adalah adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan pada saat perusahaan telah siap melaksanakan kegiatan produksi/ operasi komersial atas penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan, sebagai pelaksanaan atas Izin Prinsip Perluasan/Persetujuan Perluasan yang dimiliki perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
24. Izin Usaha Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial atas penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan, sebagai pelaksanaan atas Izin Prinsip Perluasan/Persetujuan Perluasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
25. Permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company) untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial setelah terjadinya merger.
26. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company) setelah terjadinya merger, untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger.
27. Permohonan Izin Usaha Perubahan adalah permohonan yang disampaikan perusahaan untuk mendapatkan izin Pemerintah dalam melakukan perubahan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan.
28. Izin Usaha Perubahan adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan sebelumnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
29. Permohonan fasilitas penanaman modal adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan yang memerlukan fasilitas dalam pelaksanaan penanaman modalnya.
30. Persetujuan pemberian fasilitas penanaman modal adalah persetujuan Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan.
31. Permohonan fasilitas pajak penghasilan adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah.
32. Penerbitan usulan/rekomendasi atas pemberian fasilitas pajak penghasilan adalah usulan/rekomendasi Kepala BKPM atas pemberian fasilitas pajak penghasilan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
33. Permohonan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan sebelum melakukan pengimporan mesin/peralatan dan barang dan bahan.
34. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) adalah angka pengenal yang dipergunakan sebagai izin untuk memasukkan (impor) mesin/peralatan dan barang dan bahan untuk dipergunakan sendiri dalam proses produksi perusahaan penanaman modal yang bersangkutan.
35. Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Rekomendasi Visa Untuk Bekerja (TA.01) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk penggunaan tenaga kerja asing dalam pelaksanaan penanaman modalnya,
36. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan tenaga kerja asing dan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
37. Rekomendasi Visa Untuk Bekerja (TA.01) adalah rekomendasi yang diperlukan guna memperoleh visa untuk maksud kerja bagi tenaga kerja warga negara asing.
38. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dalam jumlah, jabatan dan periode tertentu.
39. Laporan Kegiatan Penanaman modal, yang selanjutnya disingkat dengan LKPM, adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.
40. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek, yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal dalam rangka pemberian fasilitas penanaman modal, pengenaan dan pembatalan sanksi, serta keperluan pengendalian pelaksanaan lainnya.
41. Perangkat Daerah Provinsi bidang penanaman modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing- masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman modal di pemerintah provinsi.
42. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten/kota.
43. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh
a. Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
b. Gubernur kepada kepala PDPPM;
c. Bupati/Walikota kepada kepala PDKPM, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
44. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, oleh
a. menteri teknis/kepala LPND kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, atau
b. Kepala BKPM kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
45. Penugasan adalah penyerahan tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, dari Kepala BKPM kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan hak substitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
46. Penghubung adalah pejabat pada kementerian/LPND, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, memberi informasi, fasilitasi, dan kemudahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan menteri teknis/kepala LPND, gubernur atau bupati/walikota dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
47. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
48. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
49. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
50. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah Sistem Elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM dan PDKPM.
