Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi.
2. Manajemen Risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima.
3. Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu.
4. Kategori Risiko adalah pengelompokan Risiko berdasarkan karakteristik penyebab Risiko yang akan menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat pada organisasi.
5. Kriteria Risiko adalah parameter atau ukuran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang digunakan untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya Risiko dan tingkat dampak atas suatu Risiko.
6. Kriteria Dampak adalah ukuran besar kecilnya dampak yang ditimbulkan dari akibat terjadinya suatu Risiko.
7. Kriteria Kemungkinan adalah ukuran besarnya peluang atau frekuensi suatu Risiko akan terjadi.
8. Tingkat Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas lima tingkatan yang meliputi sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
9. Matriks Analisis Risiko adalah matriks yang menggambarkan kombinasi antara tingkat dampak dan tingkat kemungkinan serta memuat nilai besaran Risiko berdasarkan kombinasi unsur tingkat dampak dan tingkat kemungkinan.
10. Selera Risiko adalah Tingkat Risiko yang secara umum dapat diterima oleh manajemen dalam rangka mencapai sasaran organisasi.
11. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR, adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
12. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada PRESIDEN.
13. Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
