Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERATURAN_BKPM No. 11 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan ini.

Pasal 2

Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 digunakan untuk mengukur kompetensi individu Aparatur Sipil Negara dalam menduduki jabatan padasatuan kerja di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY