Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMEBRIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL KEPADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, yang selanjutnya disebut KEK Tanjung Lesung, adalah kawasan seluas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang terletak dalam batas- batas koordinat sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung.
3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, yang selanjutnya disebut Administrator, adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Lesung, yang melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di KEK Tanjung Lesung.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
7. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
8. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
9. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
10. Pembatalan adalah tindakan administratif yang dilakukan Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang tidak direalisasikan.
11. Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang telah ada kegiatan nyata.
12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
13. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah.
Pasal 2
Kepala BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya di KEK Tanjung Lesung kepada Kepala Administrator.
Pasal 3
(1) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. Penanaman modal yang didalamnya terdapat modal asing;
b. Penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup izin prinsip penanaman modal:
1) hulu minyak dan gas bumi;
2) sumber daya mineral;
b. di bidang Perdagangan tidak mencakup penerbitan Angka Pengenal Impor (API), izin prinsip di bidang usaha penjualan langsung, dan jasa perantara perdagangan properti.
c. tidak mencakup bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Pasal 4
Kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan Peraturan ini dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Administrator KEK Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 5
Ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal tidak berlaku, kecuali yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Administrator harus memperhatikan:
a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
b. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain:
1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan perubahannya;
2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya;
3) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013;
4) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dan perubahannya;
c. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait.
(2) Dalam hal diperlukan, Kepala Administrator dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.
Pasal 7
Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya.
Pasal 8
Dalam rangka melaksanakan kewenangannya, Kepala Administrator:
a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun;
b. melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal di wilayah KEK Tanjung Lesung setiap 6 (enam) bulan, semester I dilaporkan paling lambat minggu kedua bulan Juli dan semester II dilaporkan paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya.
Pasal 9
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, Kepala BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di Administrator KEK Tanjung Lesung.
Pasal 10
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Tanjung Lesung, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
Pasal 11
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
