Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
---
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
Analisis Ketahanan Pangan.
1. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang
selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
1. Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis
ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
1. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang
diperoleh seorang pegawai.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP
yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit
pejabat fungsional.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan
Pangan sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan/atau jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan.
1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan
hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk
Angka Kredit.
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan
Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
---
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan
sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan
atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
