LOGO BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar dan
tulisan yang merupakan identitas resmi Badan
Kepegawaian Negara.
1. Logo Layanan Tematik adalah logo produk unggulan
layanan kepegawaian pada unit kerja di lingkungan
Badan Kepegawaian Negara.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara
secara nasional.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disebut Kepala Badan adalah pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di
bidang pembinaan dan menyelenggarakan manajemen
aparatur sipil negara secara nasional.
Pasal 2
**(1) Setiap unit kerja di lingkungan BKN harus menggunakan**
Logo berdasarkan Peraturan Badan ini.
**(2) Jika unit kerja di lingkungan BKN akan membuat Logo**
Layanan Tematik, Logo Layanan Tematik harus
mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.
Pasal 3
Logo digunakan oleh BKN pada:
- naskah dinas;
- setiap bentuk media cetak dan/atau media elektronik;
- papan nama kantor;
- atribut pegawai;
- identitas kepemilikan barang milik negara;
- pataka, umbul-umbul, dan/atau spanduk;
- kegiatan atau aktivitas yang bersifat kedinasan; dan
- kegiatan ketatalaksanaan administratif lainnya.
Pasal 4
Penggunaaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala
Badan.
Pasal 5
**(1) Logo ditempatkan pada tempat yang layak dan**
terhormat.
**(2) Penggunaan Logo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan**
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Bentuk, makna, arti warna, dan bentuk huruf Logo
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, unit kerja di
lingkungan BKN tetap dapat menggunakan Logo Layanan
Tematik setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Kepala Badan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
---
