Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 8 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan Pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang

mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan

tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian

cagar budaya.

1. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya

disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas,

tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh

Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan

kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan

tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang

berlaku.

1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan

ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia

di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan,

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan

kebudayaan.

1. Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk

mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya

dengan cara melindungi, mengembangkan, dan

memanfaatkannya.

1. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan

kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi,

pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan

publikasi.

1. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem

kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan

menyebarluaskan kebudayaan.

1. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek

pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi,

politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan

keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya

manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata

kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas

peran aktif dan inisiatif masyarakat.

---

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang

diperoleh seorang pegawai.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau

akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus

dicapai oleh Pamong Budaya dalam rangka pembinaan

karier yang bersangkutan.

1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang

dipersentasekan dengan Target Angka Kredit

pejabat fungsional.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pamong Budaya

sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau

jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan

Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan

pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong

Budaya.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong

Budaya yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki

kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas

mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang

disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja

---

Pamong Budaya dalam bentuk Angka Kredit Pamong

Budaya.

1. Standar Kompetensi Pamong Budaya yang selanjutnya

disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan

yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan

tertentu dalam bidang Pemajuan Kebudayaan dan

Pelestarian Cagar Budaya yang menyangkut aspek

pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta

sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan

syarat jabatan.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian

untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap

jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Pamong Budaya sebagai

prasyarat pencapaian hasil kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Pamong Budaya baik perorangan atau

kelompok di bidang Pemajuan Kebudayaan dan

Pelestarian Cagar Budaya.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya

yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Pamong Budaya dan bukan pemberhentian

sebagai PNS.

---

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan

sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang

kebudayaan pada Instansi Pemerintah.

(2) Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang

memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan

Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam

peta jabatan.

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing

Instansi Pemerintah.

(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit

kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu

melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan

Pelestarian Cagar Budaya.

---

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan Jabatan

Fungsional kategori keterampilan dan ketegori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori

keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil;
  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir; dan
  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori

keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama;
  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;
  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli

Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pamong Budaya keterampilan terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil,

meliputi:

1. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. pangkat pengatur tingkat I, golongan

ruang II/d.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir,

meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang

III/a; dan

---

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia,

meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pamong Budaya keahlian terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama,

meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang

III/a; dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli

Muda, meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya,

meliputi:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina tingkat I, golongan

ruang IV/b; dan

1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang

IV/c.

  • Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama,

meliputi:

1. Pangkat pembina utama madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

---

KEGIATAN

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong

Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka

Kreditnya, meliputi:

  • pelestarian kesejarahan;
  • pelestarian kesenian;
  • pelestarian permuseuman; dan
  • Pelestarian Cagar Budaya.

(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong

Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka

Kreditnya, meliputi:

  • pelestarian nilai budaya;
  • pelestarian kesejarahan;
  • pelestarian kesenian;
  • pelestarian permuseuman;
  • Pelestarian Cagar Budaya; dan
  • Pelestarian perfilman.

Bagian Kedua

Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

  • pelestarian kesejarahan, meliputi:

1. Pelindungan kesejarahan;

1. Pengembangan kesejarahan;

1. Pemanfaatan kesejarahan; dan

1. Pembinaan kesejarahan.

  • pelestarian kesenian, meliputi:

---

1. Pelindungan kesenian;

1. Pengembangan kesenian;

1. Pemanfaatan kesenian; dan

1. Pembinaan kesenian.

  • pelestarian permuseuman, meliputi:

1. Pelindungan permuseuman;

1. Pengembangan permuseuman;

1. Pemanfaatan permuseuman; dan

1. Pembinaan permuseuman.

  • Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:

1. Pelindungan cagar budaya;

1. Pengembangan cagar budaya;

1. Pemanfaatan cagar budaya; dan

1. Pembinaan cagar budaya.

(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud

pada Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:

  • pelestarian nilai budaya, meliputi:

1. Pelindungan nilai budaya;

1. Pengembangan nilai budaya;

1. Pemanfaatan nilai budaya; dan

1. Pembinaan nilai budaya.

  • pelestarian kesejarahan, meliputi:

1. Pelindungan kesejarahan;

1. Pengembangan kesejarahan;

1. Pemanfaatan kesejarahan; dan

1. Pembinaan kesejarahan.

  • pelestarian kesenian, meliputi:

1. Pelindungan kesenian;

1. Pengembangan kesenian;

1. Pemanfaatan kesenian; dan

1. Pembinaan kesenian.

  • Pelestarian permuseuman, meliputi:

1. Pelindungan permuseuman;

1. Pengembangan permuseuman;

1. Pemanfaatan permuseuman; dan

1. Pembinaan permuseuman.

  • Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:

---

1. Pelindungan cagar budaya;

1. Pengembangan cagar budaya;

1. Pemanfaatan cagar budaya; dan

1. Pembinaan cagar budaya.

  • pelestarian perfilman, meliputi:

1. Pelindungan perfilman;

1. Pengembangan perfilman;

1. Pemanfaatan perfilman; dan

1. Pembinaan perfilman.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pamong

Budaya sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor

7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional

Pamong Budaya.

(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Pamong

Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 9

(1) Pamong Budaya dapat melaksanakan tugas yang berada

satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat

di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit

kerja tidak terdapat Pamong Budaya untuk

melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

  • Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu

tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan

puluh persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan; dan

---

  • Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau