Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan Pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan
tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian
cagar budaya.
1. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya
disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan
kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan
tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang
berlaku.
1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia
di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan
kebudayaan.
1. Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya
dengan cara melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkannya.
1. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan
kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan
publikasi.
1. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem
kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan
menyebarluaskan kebudayaan.
1. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek
pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya
manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata
kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas
peran aktif dan inisiatif masyarakat.
---
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang
diperoleh seorang pegawai.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus
dicapai oleh Pamong Budaya dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang
dipersentasekan dengan Target Angka Kredit
pejabat fungsional.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pamong Budaya
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau
jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan
Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan
pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya.
1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong
Budaya yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas
mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang
disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja
---
Pamong Budaya dalam bentuk Angka Kredit Pamong
Budaya.
1. Standar Kompetensi Pamong Budaya yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan
yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan
tertentu dalam bidang Pemajuan Kebudayaan dan
Pelestarian Cagar Budaya yang menyangkut aspek
pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta
sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan
syarat jabatan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian
untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Pamong Budaya sebagai
prasyarat pencapaian hasil kerja.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Pamong Budaya baik perorangan atau
kelompok di bidang Pemajuan Kebudayaan dan
Pelestarian Cagar Budaya.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya
yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pamong Budaya dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan
