Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN CUTI

PERATURAN_BKN No. 7 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat

berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu

tertentu dalam rangka melaksanakan tugas

pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan

pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi

pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan

dalam jangka waktu tertentu.

1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK

atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang

dari PPK untuk memberikan Cuti.

---

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

Pasal 2

(1) Cuti diberikan oleh PPK.

(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • pimpinan lembaga di lembaga pemerintah

nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan

pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;

  • sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan

lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah

Agung;

  • gubernur di provinsi; dan
  • bupati/walikota di kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya

kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan

Cuti.

(2) Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling rendah pejabat administrator atau pejabat

lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.

(3) Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan

PPK.

(4) Format keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Bagian Kedua

Jenis Cuti

Pasal 4

Cuti terdiri atas:

  • cuti tahunan;
  • cuti sakit;
  • cuti melahirkan; dan
  • cuti bersama.

Bagian Kesatu

Cuti Tahunan

Pasal 5

(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun

secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

(2) Lamanya hak atas Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.

(3) Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1

(satu) hari kerja.

Pasal 6

(1) Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPPK mengajukan

permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang

Berwenang Memberikan Cuti.

(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat

lain yang setara.

(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara

memberikan pertimbangan berupa menyetujui,

mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan

Cuti yang diajukan PPPK.

---

(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan

langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti

tahunan.

(5) Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah,

menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang

diajukan PPPK.

(6) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan

pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 7

(1) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) yang tidak digunakan dalam tahun yang

bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya

untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk

cuti tahunan dalam tahun berjalan.

(2) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih

berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya

untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja

termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

(3) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di

atas 2 (dua) tahun.

(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di

atas 3 (tiga) tahun.

---

Pasal 8

(1) Dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) akan digunakan di tempat yang sulit

perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat

ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.

(2) Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi yang sulit

dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat

terbatas.

(3) Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam)

hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat

menjalankan cuti tahunan.

Pasal 9

(1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)

dalam hal:

  • ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit

keras atau meninggal dunia;

  • salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam

huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang bersangkutan

harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya

yang meninggal; atau

  • melangsungkan perkawinan pertama.

(2) Sakit keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat

inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

(3) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja.

(4) Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu)

tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti

tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang

bersangkutan.

---

Pasal 10

(1) PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan

jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat

liburan menurut ketentuan peraturan perundang-

undangan, disamakan dengan PPPK yang telah

menggunakan cuti tahunan.

(2) Liburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

liburan pada saat akhir semester di masing-masing

sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender

akademik.

Pasal 11

(1) Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan

jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

(2) PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Cuti Sakit

Pasal 12

(1) Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

(2) PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat

keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung

atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat

keterangan dokter.

(3) PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan

14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan

ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara

tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan

Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang

perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan

lain yang diperlukan.

---

Pasal 13

(1) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari

berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus

mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat

Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan

surat keterangan dokter pemerintah.

(2) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil

atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

pemerintah.

(3) Surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya

Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

(4) Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 14

(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti

sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan

mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat

Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan

surat keterangan dokters atau bidan.

Pasal 15

PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang

bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti

sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian

kerja.

---

Pasal 16

PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 17

(1) Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan

secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti.

(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat

lain yang setara.

(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara

memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan

Cuti yang diajukan PPPK.

(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan

langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti

sakit.

(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan

pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Ketiga

Cuti Melahirkan

Pasal 18

(1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran

anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas

cuti melahirkan.

---

(2) Kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan kelahiran anak pertama saat yang

bersangkutan sudah berstatus PPPK.

(3) Lamanya hak atas cuti melahirkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)

bulan.

Pasal 19

(1) Untuk menggunakan cuti melahirkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPPK mengajukan

permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang

Berwenang Memberikan Cuti.

(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat

lain yang setara.

(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara

memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah,

menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang

diajukan PPPK.

(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan

langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti

melahirkan.

(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan

pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(6) PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap

menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Keempat

Cuti Bersama

Pasal 20

(1) Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti

bersama bagi pegawai negeri sipil.

(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

mengurangi cuti tahunan.

(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti

bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan

jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

(5) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan pada

tahun berjalan.

(6) Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikecualikan

dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari

terakhir dalam tahun berjalan.

(7) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dapat digunakan pada tahun berikutnya.

Pasal 21

(1) PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti

bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat

kepentingan dinas mendesak.

(2) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja, jangka waktu

Cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak PPPK.

---

Pasal 22

(1) Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan

yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat

diberikan oleh PPK.

(2) Dalam hal mendesak sehingga PPPK tidak dapat

menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di

tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara

secara tertulis untuk menggunakan Cuti.

(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus segera diberitahukan oleh pejabat yang

tertinggi di tempat PPPK bekerja kepada PPK atau pejabat

lain yang mendapat kuasa.

(4) PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah

menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) memberikan hak atas Cuti kepada PPPK yang

bersangkutan.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

---