Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERATURAN_BKN No. 7 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan adalah: a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan; c. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; d. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan dan saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; e. Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; dan f. Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan. 2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan pada wilayah Provinsi dan/atau wilayah Kabupaten/Kota. (3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan. (4) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (5) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 3

(1) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan setelah diperiksa kebenaran dan keabsahannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 4

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang. (3) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (4) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 5

(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 8

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA