Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
---
1. Selain Pegawai ASN adalah pegawai swasta, pegawai
badan usaha milik negara, pegawai perusahaan
daerah/badan usaha milik daerah, pegawai badan
layanan umum, pegawai badan layanan umum daerah,
atau pegawai yang disebut dengan nama lain.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen ASN.
1. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya
disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan
pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem
dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem
seleksi, dan penyelenggaraan seleksi.
1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana
teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada deputi yang menyelenggarakan
fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di
bidang sistem informasi manajemen kepegawaian melalui
Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja Kantor
Regional BKN yang bersangkutan.
1. Lembaga Lainnya adalah lembaga yang diperkenankan
merekrut Selain Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat
Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika,
Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara
dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
1. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem
seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan
untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar
minimal kompetensi.
1. Manajemen Seleksi Terintegrasi yang selanjutnya
disingkat MST adalah aplikasi pendukung CAT BKN yang
digunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan seleksi.
1. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD
adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang
PNS Republik Indonesia.
1. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat
SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam
---
pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu
menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan
tertentu.
1. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran
terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam
pengadaan ASN.
1. Soal Terenkripsi adalah soal yang telah dilakukan proses
pengamanan berupa pengodean data agar tidak dapat
dibaca atau digunakan oleh pihak lain.
1. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi
yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi,
formulir daftar periksa, berita acara, dan daftar hadir
peserta seleksi.
1. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh
Kepala BKN.
1. Panitia Seleksi Instansi yang selanjutnya disebut Pansel
Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang
ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian instansi.
Bagian Kesatu
Umum
