Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERATURAN_BKN No. 5 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 5. Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.

Pasal 2

(1) Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan Tunjangan Fungsional setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional.

Pasal 3

(1) Setiap pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN yang ketentuan Tunjangan Fungsionalnya telah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN, dilakukan dengan keputusan PPK. (2) PPK dalam MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. (3) Pemberian Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan keputusan pengangkatan dalam JF. (4) Dalam keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nomenklatur JF; b. jenjang JF yang diduduki; dan c. besaran Tunjangan Fungsional yang berhak diterima Pegawai ASN yang bersangkutan. (5) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal Pegawai ASN telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum ditetapkan, keputusan pengangkatan pegawai ASN tidak mencantumkan besaran Tunjangan Fungsional.

Pasal 4

(1) Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengusulkan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bersamaan dengan permintaan gaji kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian. (2) Dalam hal Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. (3) Dalam hal Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya. (4) Contoh kasus Pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Contoh kasus pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melampirkan: a. keputusan pengangkatan dalam JF; b. berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan c. surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melampirkan: a. perjanjian kerja; b. keputusan pengangkatan PPPK; c. berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan d. surat pernyataan melaksanakan tugas.

Pasal 6

(1) Pejabat yang Berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki JF bagi PNS pada setiap permulaan tahun anggaran untuk pengajuan Tunjangan Fungsional. (2) Pejabat yang berwenang dalam membuat surat pernyataan masih menduduki JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. (3) Asli surat pernyataan masih menduduki JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat/pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; c. PNS yang bersangkutan; dan d. pejabat lain sesuai kebutuhan. (4) Contoh format surat pernyataan masih menduduki JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihentikan bagi: a. PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain; dan b. PPPK yang: 1. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang; 2. meninggal dunia; atau 3. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK. (2) Hal lain dalam penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: 1. mengundurkan diri dari JF; 2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF; 5. ditugaskan secara penuh di luar JF; dan 6. tidak memenuhi persyaratan JF; b. meninggal dunia; c. menjalani cuti besar; d. tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya; e. dijatuhi hukuman disiplin berat; atau f. diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terhitung mulai bulan berikutnya dan ditetapkan dengan keputusan PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK. (2) Contoh format keputusan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh). (2) Tunjangan Fungsional bagi PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam JF oleh Pejabat yang Berwenang dan telah melaksanakan tugas kembali. (3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN surat pernyataan melaksanakan tugas kembali. (4) Contoh format surat pernyataan melaksanakan tugas kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Tunjangan Fungsional dihentikan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berupa: a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (2) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihentikan Tunjangan Fungsional dari jabatan terakhir setelah dijatuhi hukuman disiplin berat dan diberikan Tunjangan Fungsional sesuai dengan JF yang tercantum pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin. (3) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi PNS yang sedang mengajukan banding administratif ke badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi PNS yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. (5) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional berlaku bagi PPPK yang sedang mengajukan banding administratif atas Keputusan PPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK ke badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penghentian Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi PPPK yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian. (7) Tunjangan Fungsional bagi PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dibayarkan kembali setelah ada keputusan badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) yang berupa keputusan peringanan, perubahan, atau pembatalan hukuman disiplin tersebut dan diangkat kembali dalam JF serta dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh Pejabat yang Berwenang.

Pasal 11

(1) PNS yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3 diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan aktif bekerja kembali dan diangkat dalam JF yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali dan keputusan pengangkatan dalam JF yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. (3) Tunjangan Fungsional bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dibayarkan dengan ketentuan pada: a. bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau b. bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya. (4) PNS yang telah selesai menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai dibayarkan pada: a. bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau b. bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.

Pasal 12

PNS yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan menduduki rangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.

Pasal 13

PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai dosen dan diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, atau pembantu direktur diberikan tunjangan dosen yang diberi tugas tambahan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi penyesuaian Tunjangan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional, PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang MENETAPKAN keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional. (2) Contoh format keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pengangkatan dalam JF sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd HARYOMO DWI PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA