Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan
organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai
suatu Jabatan secara sistematis dengan menggunakan
kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk menentukan
tingkatan Jabatan berupa kelas Jabatan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan
pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Kamus Kelas Jabatan adalah data atau informasi yang
berisi tentang hasil Evaluasi Jabatan dari berbagai jenis
Jabatan berupa nilai dan kelas Jabatan beserta penilaian
dari setiap kriteria faktor Jabatan berdasarkan hasil
www.peraturan.go.id
---
2021, No.707 -4-
persetujuan Menteri terhadap usulan kelas Jabatan di
lingkungan Instansi Pemerintah.
