Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pelaksana dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan serta bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan;
c. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas baik yang telah maupun yang belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan bekerja pada unit kerja yang hanya melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan;
d. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan administrator dan Jabatan Pengawas yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan tugas dan fungsi yang lain;
e. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan; dan
f. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan calon pengawas ketenagakerjaan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tetap menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
(4) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
(5) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan di lingkungannya setelah diperiksa kebenaran dan keabsahannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
(2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang.
(3) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 5
(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 8
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan tetapi berada di luar unit kerja
penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan tugas dan fungsi lain, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup.
(3) Ketentuan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.
Pasal 9
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
